Pelecehan Seksual Marak, Korban Harus Lakukan Ini

Namun, belum semua yang sadar dengan itu. Bahkan, tidak menyadari soal pelecehan seksual. Kebanyakan korban cenderung diam dan tak tahu harus berbuat apa.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Rabu (23/4/2025), Komnas Perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Pelecehan seksual juga termasuk tindakan yang menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Idealnya, setiap pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Agar hukum berjalan, perempuan korban seksual perlu melakukan ini:
1. Simpan barang bukti
Selalu amankan bukti terkait, termasuk pakaian, foto, video, atau barang apa pun yang kiranya bisa menjerat pelaku.
2. Bercerita
Pilih orang yang dipercaya dan bisa membantu menghadapi apa yang baru saja dialami.
Menceritakan kejadian dengan detail bisa membantu menemukan saksi yang tepat, utamanya untuk proses pengadilan.
3. Lapor
Langkah paling penting yang bisa dilakukan setiap korban pelecehan seksual adalah melaporkan apa yang dialami.
Laporkan apa yang Anda alami ke pihak berwajib. Setiap korban berhak untuk mengajukan laporan.
Jika tak berani melapor ke pihak berwajib, bisa melakukan pelaporan ke lembaga-lembaga hukum terkait.
4. Pertolongan lembaga masyarakat
Lembaga akan membantu korban melalui masa-masa sulit. Tak menutup kemungkinan, lembaga juga akan memberikan pendampingan hukum untuk kasus yang sedang berjalan.

Satu dari 10 Perempuan Indonesia Punya Beban Ganda

Rapidin Simbolon Salurkan Seribu Paket Bahan Pokok ke Korban Banjir Padangsidimpuan

Keluarga Korban Kecelakaan Klarifikasi Pemberitaan Terkait Aksi Heroik TNI di Simalungun

Korban Laporkan P3K RSUD Parapat Kasus Penipuan Jual-beli Tanah

Pemkab Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Selesai
