Nelayan di Tapteng Bawa Timbangan Elektrik Saat Hendak Transaksi SabuTersangka Berdri di Tepi Jalan Menunggu Pelanggan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka pelaku dan barang bukti di amankan di polres Tapteng. (Dok Polres Tapteng)

Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial ESH (40) yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu. Sialnya, ia menunggu pelanggan di tepi jalan sambil mebawa kotak timbangan elektrik.

ESH yang merupakan warga Jalan Dusun Sibaganding Desa Sipange, Kecamatan Tukka itu ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasi Humas AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berlangung setelah petugas mendapatkan laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika.

Personel Polres Tapteng yang melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, berupaya mengintai pelaku. Hasilnya, petugas melihat seorang yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan, seperti menunggu seseorang.

“Tidak mau kehilangan sasaran, personel langsug mengamankan terduga pelaku,” ujar Gurning, Jumat (17/3/2023).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak timbangan elektrik berisi satu paket kecil sabu (dalam plastik klip) dan timbangan eletrik hitam.

“ESH mengakui barang bukti sabu dengan berat Brutto kira kira 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang berinisial S,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.




Kontributor: Efendi Jambak

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)