Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial ESH (40) yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu. Sialnya, ia menunggu pelanggan di tepi jalan sambil mebawa kotak timbangan elektrik.
ESH yang merupakan warga Jalan Dusun Sibaganding Desa
Sipange, Kecamatan Tukka itu ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto,
Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul
14.00 WIB.
Kapolres Tapteng melalui Kasi Humas AKP H Gurning membenarkan
penangkapan tersebut. Penangkapan berlangung setelah petugas mendapatkan
laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika.
Personel Polres Tapteng yang melakukan penyelidikan ke
lokasi dimaksud, berupaya mengintai pelaku. Hasilnya, petugas melihat seorang
yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan, seperti menunggu seseorang.
“Tidak mau kehilangan sasaran, personel langsug mengamankan
terduga pelaku,” ujar Gurning, Jumat (17/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti
berupa satu buah kotak timbangan elektrik berisi satu paket kecil sabu (dalam plastik
klip) dan timbangan eletrik hitam.
“ESH mengakui barang bukti sabu dengan berat Brutto kira
kira 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang
berinisial S,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH beserta barang
bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU
No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak
Tulis Komentar