Jumat, 08 November 2024

Kajari Tandatangani MoU Dengan Kementerian Agama Binjai

Junaidi - Kamis, 08 Februari 2024 01:19 WIB
Kajari Tandatangani MoU Dengan Kementerian Agama Binjai
(Kitakini.news/Junaidi)
Kajari Binjai dan Kakan Kemenag Binjai usai penandatanganan MoU

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)dengan Kementrian Agama, dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Binjai, Drs. H. Saparuddin MA, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:

Adapun MoU yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara tersebut yaitu terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ucap H. Jufri.

Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, sebut Kajari Binjai, nantinya dapat dimanfaatkan oleh kementerian agama Kota Binjai.

Dengan penandatangan MoU ini, sambung Jufri, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kota Binjai berdasarkan Peraturan Menteri Agama nlNomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

"Sehingga permasalahan-permasalahan hukum, utamanya pada bidang perdata dan tata usaha negara, dapat diminimalisir," ucapnya.

Lebih lanjut ditegaskan Kajari Binjai, nantinya kesepakatan kerjasama bukan hanya di Kementerian Agama saja, namun bisa saja terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas terkait, maupun Perusahaan Milik Negara atau BUMD.

Tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan, sehingga dapat memicu potensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi atau tindakan korupsi.

"Tentunya hal ini bertujuan untuk menyelamatkan maupun memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," demikian ungkap H. Jufri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anthonius Ginting Munthe.

Hadie juga Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Binjai Raffles Devit Napitupulu, KTU Kemenag Kota Binjai Armaya, Kepala Seksi Kemenag Binjai Harumiah, serta seluruh peserta lainnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Binjai Musnahkan Sabu 760,18 Gram dan 5102 Butir Pil Ekstasi

Kejari Binjai Musnahkan Sabu 760,18 Gram dan 5102 Butir Pil Ekstasi

Kejari Binjai Luncurkan Aplikasi SIMPATI

Kejari Binjai Luncurkan Aplikasi SIMPATI

HUT Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kajari Binjai; Terus Berikan Kerja dan Karya Nyata

HUT Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kajari Binjai; Terus Berikan Kerja dan Karya Nyata

Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejari Binjai Gelar Donor Darah

Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejari Binjai Gelar Donor Darah

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru