BPJPH Akan Berikan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal
Kitakini.news
– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)
akan memberikan sanksi bila ada produk yang beredar di masyarakat belum
bersertifikat halal.
Baca Juga:
“Sanksi
yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga
penarikan barang dari peredaran,” kata Ketua BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham
di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (8/1/2023).
Seperti
diketahui, masa penahapan pertama kewajiban Sertifikat Halal akan berakhir pada
17 Oktober 2024 mendatang. Berdasarkan Undnag-Undnag Nomor 33 Tahun 2014
beserta turunannya, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersirtifikat halal
seiring dengan berakhirnya tahapan pertama tersebut.
Pertama
produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan
penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga produk hasil sembelihan
dan jasa penyembelihan.
“Tiga
produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Kalau
belum, akan ada sanksi,” tegasnya.
Aqila
juga menjelaskan, sanksi yang diberikan nantinya telah sesuai dengan ketentuan
yang ada di dalamPP Nomor 39 Tahun 2021.
Maka
dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut ditetapkan, kami mengimbau
seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal produknya,” ucap Aqil.
Aqil
juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah membuka fasilitas Sertifikasi Halal
Gratis (SEHATI) dan pelaku usaha harus memanfaatkan program ini.
“SEHATI ini bukan sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha. Dan persyaratan SEHATI dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial (Medsos) resmi BPJPH,” pungkasnya.
Redaksi