Selasa, 04 Februari 2025

BPJPH Akan Berikan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

- Minggu, 08 Januari 2023 14:21 WIB
BPJPH Akan Berikan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Kitakini.news – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi bila ada produk yang beredar di masyarakat belum bersertifikat halal.

Baca Juga:

“Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran,” kata Ketua BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (8/1/2023).

Seperti diketahui, masa penahapan pertama kewajiban Sertifikat Halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Berdasarkan Undnag-Undnag Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersirtifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama tersebut.

Pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Kalau belum, akan ada sanksi,” tegasnya.

Aqila juga menjelaskan, sanksi yang diberikan nantinya telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalamPP Nomor 39 Tahun 2021.

Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut ditetapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal produknya,” ucap Aqil.  

Aqil juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan pelaku usaha harus memanfaatkan program ini.

“SEHATI ini bukan sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha. Dan persyaratan SEHATI dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial (Medsos) resmi BPJPH,” pungkasnya.

 




 

Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Komentar
Berita Terbaru