Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dimana menurutnya langkah-langkah terkait persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
"Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," ujar Yaqut kepada awak media, Senin (26/2/2024).
Menyinggung tentang gagasan ini nantinya akan merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut sebutkan pemerintah memerlukan waktu untuk menjalani prosesnya.
Namun Yaqut optimis, gagasan ini mendapat dukungan dari banyak pihak sebagai upaya transformasi KUA untuk semua agama.
"Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan," katanya.
Apalagi faktanya, selama ini umat non muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Dalam arti, gagasan ini bertujuan memberi kemudahan kepada semua warga negara.
Dalam proses pembahasan rencana KUA jadi tempat pernikahan umat semua agama, dia juga memastikan pemerintah melibatkan tokoh semua agama.
Seperti yang diketahui berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan Muslim dicatat KUA sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.