Minggu, 08 September 2024

Pengadilan Negeri Medan Sosialisasikan Implementasi SMAP

Abimanyu - Jumat, 01 Maret 2024 13:58 WIB
Pengadilan Negeri Medan Sosialisasikan Implementasi SMAP
Teks foto : Kampanye Publik pembangunan Zona Integritas dan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan menggelar kegiatan jalan santai dalam rangka Kampanye Publik sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembangunan Zona Integritas dan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Jumat (1/3/2024) pagi.

Baca Juga:

Dalam rangkaian kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Medan Victor Togi Rumahorbo bersama Wakil Ketua, Agus Waluyo Tjahjono didampingi Ketua Pembina Olahraga PN Medan As'ad Rahim Lubis dan Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, para Hakim serta Panitera PN Medan turut membagikan bunga, brosur SAMP dan coklat kepada masyarakat pengguna jalan.

Ketua Pengadilan Negeri Medan Victor Togi Rumahorbo menyampaikan kepada wartawan, kegiatan jalan santai tersebut dilakukan sejalan dengan Publik Campaign atas dipercaya Pengadilan Negeri Medan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membangun sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP.

"Kemudian sertifikasi mutu Peradilan unggul dan tangguh atau ampuh dan pembangunan Zona Integritas," katanya kepada wartawan.

Ditegaskan Victor Togi Rumahorbo, kegiatan itu juga bertujuan agar masyarakat khususnya pencari keadilan mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Medan saat ini tengah berupaya membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Maka dari itu kami mensosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka juga bisa membantu. Semisal apabila ada masyarakat yangberperkara di Pengadilan Negeri Medan agar tidak memberikan suap, tidak memberikan gratifikasi, tidak memberi amplop atau sejenis lainnya. Itulah intinya Publik Campaign ini dilaksanakan sekaligus olahraga bersama dengan menggelar jalan santai," sebutnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Ia berharap kepada masyarakat dapat membantu PN Medan dalam membangun sistem Manajemen SMAP.

"Sekiranya masyarakat bisa membantu kami, karena sebuah kepercayaan yang diberikan MA harus dipertahankan dan kami pertanggung jawabkan. Karena dari 382 satker di Indonesia hanya beberapa satker yang dipercayakan untuk membangun anti penyuapan ini," tegasnya.

Lebih lanjut sambungnya, Pengadilan Negeri Medan juga telah memilih 4 orang Duta Pelayanan Tahun 2024, yang bertugas memberikan bantuan pelayanan prima kepada masyarakat atau pengunjung di Pengadilan Negeri Medan.

"Diharapkan dengan adanya Duta Pelayanan akan semakin memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan dan penganugerahan SMAP, Ampuh dan ZI dapat diraih," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kegiatan jalan santai tersebut turut diikuti sekitar 120 orang dari keluarga besar Pengadilan Negeri Medan, Posbakum dan Forwakum Sumut. Kegiatan dimulai dari pukul 07.30 WIBhingga pukul 09.00 WIB.

Adapun rute tersebut yakni diawali dari Jalan Pengadilan-Jalan Imam Bonjol-Jalan RA Kartini-Jalan Diponegoro dan Finish di Gedung Pengadilan Negeri Medan dengan waktu tempuh 3.023 meter.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru