Melalui Medsos, Menteri Keamanan Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Tempat Umum
Kitakini.news – Melalui akun
media sosial (Medsos), Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir
membuat kehebohan yakni melarang pengibaran Bendera Palestina ditempat-tempat
umum.
Baca Juga:
Hal itu dinyatakan Menteri Keamanan Nasional Isreal, Itamar Ben-Gvir dalam pernyataannya, Minggu (8/1/2023) kemarin.
“Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik,” cuit Ben-Gvir di Twitter, melansir Inilah.com, Selasa (10/1/2023).
Itamar juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan. Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan, Kamis (5/1/2023).
Usai bebas, Younis disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel Utara dengan mengibarkan Bendera Palestina. Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.
Sebelumnya Menteri Keamanan Nasional kabinet Benjamin Netanyahu, Itamar Ben-Gvir menghebokan dunia karena dia memaksa masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (3/1/2023) kemarin.
Dengan sikap itu mengundang banyak reaksi dunia khususnya AS yang merupakan sekutu Israel. Washington sebelum juga sempat mengirimkan surat protes kepada Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu terkait tindakan Ben-Gvir tersebut.
Redaksi