Berpakaian Dinas, Puluhan Perangkat Desa Datangi Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan
Kitakini.news - Memakai seragam dinas lengkap, puluhan perangkat desa mendatang Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Kedatangan sekitar 90-an perangkat desa Pukul 10.00 WIB tersebut guna konsultasi, diskusi dan mengeluhkan kondisi beberapa perangkat desa yang dianggap telah di pecat sebelah pihak oleh kepela desa.
Dalam pemaparannya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menyebutkan, persoalan tersebut berawal banyaknya menerima keluhan para perangkat desa.
"Kedatangan kami hanyalah untuk berdiskusi, berdialog dengan Kadis Pemdes Padangsidimpuan terkait adanya sejumlah perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh para Kepala Desa," imbuhnya.
Dikatakan Banua, adapun sejumlah perangkat desa yang diberhentikan yakni di Desa Pudun Jae 5 orang, Desa Purwodadi 1 orang, Desa Hutapadang 1orang, Desa Siloting ada 2 orang dan Desa Partiaman saroha 2 orang.
"Secara personal kami juga telah melayangkan surat ke pemerintah kota Padangsidimpuan," terangnya.
Masih kata Banua, bahwa untuk pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Kami berharap sejumlah perangkat desa tersebut di kembalikan kepada fungsinya, namun bilamana itu adalah keputusan mutlak dan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, kami dari pihak PPDI juga mendukung itu, akan tetapi bilamana tidak sesuai, maka kami akan menyuarakan itu," tandasnya.
Menyahuti hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar menyebutkan telah berkoordinasi dengan pihak PPDI dalam jangka waktu seminggu pihak Pemdes meminta kepada perangkat desa yang dipecat agar melengkapi berkas surat sah pemecatan dari pihak kepala desa.
"Apapun keluhannya, ini menjadi catatan buat kami dan akan kami sampaikan ke pimpinan, dan kami sifatnya adalah fasilitator," tegasnya.
Kemudian, lanjut Ismail Fahmi, memang sejumlah perangkat desa telah menunjukkan surat kepada mereka akan tetapi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat, dan bukan keputusan pemberhentian mutlak dari kepala desa.
"Makanya kami mintak ulang surat pemberhentian yang jelas agar kami layangkan ke Walikota Padangsidimpuan," pungkasnya. (**)