DPR-RI Akan Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Kitakini.news – Setiap
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2023, akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti. Seperti RUU
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca Juga:
“Dalam masa sidang (tahun) ini, kami akan melihat agenda (RUU PPRT) itu sudah masuk di Prolegnas. Jika sudah masuk Prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” kata Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (10/1/2023).
Perlu diketahui, RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini memiliki karakteristik yang unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Oleh karena itu, RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Maka, penetapan RUU PPRT menjadi Undang-Undang dinilai perlu didukung semua pihak.
Kebijakan ini menjadi krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM. Adapun RUU PPRT saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Redaksi