Pasca Covid-19, Limit Paspor Jadi 10 Tahun
Kitakini.news - Pasca Covid-19 animo masyarakat semakin tinggi untuk memiliki paspor. Terbukti dengan bertambahnya pengurusan dokumen tersebut di Kantor Imigrasi Klas II Belawan.
Baca Juga:
Secara khusus sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tentu salah satu persyaratan harus memiliki paspor supaya resmi.
Jika tidak memiliki paspor bisa disebut TKI ilegal karena masuknya ke negara tujuan tidak resmi karena tidak memiliki paspor dan ujungnya adalah deportasi.
Hal itu disampaikan Humas Kantor Imigrasi Klas II Belawan Yusuf kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Yusuf, sebelumnya masa waktu berlaku paspor 5 tahun, sejak awal 2023 masa berlaku paspor sudah menjai 10 tahun.
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat padat masyarakat Medan dan Sumut, mengurus dokumen Paspor di Kantor Imigrasi Belawan.
Sejumlah warga yang sedang mengurus paspor mengatakan buat agenda hendak bekerja di luar negeri sebagai TKI makanya paspor diurus secepatnya manakala ada lowongan kerja ke luar negeri dapat segera didaftar.
Lanjutnya, setelah terbuka negara di dunia pasca Covid-19 untuk lowongan kerja, tentu guna perekonomian keluarga berkembang diantaranya bekerja di luar negeri.
"Demikian juga pebisnis, paspor merupakan kebutuhan untuk berdagang dan bepergian ke luar negeri," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 17 tahun atau sudah menikah adalah untuk mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dokumen paspor.
Kontributor: Desrin Pasaribu