Aksi Demo HKTI Berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam
Kitakini.news - Sebanyak 500-an petani yang tergabung dalam Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Akibat aksi tersebut, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang tak dapat dilalui karena massa memblokir jalan umum tersebut.
Massa melakukan orasi sambil membentang poster tuntutan pada pihak PN Lubukpakam untuk melakukan pembacaan putusan eksekusi nomor 05/Pdt.G/2011/PN.LP di lahan afdeling 3 Kebun Tanjunggarbus (TGP) PTPN2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang seluas 464 Hektar.
Aksi unjuk rasa petani ini di depan kantor PN Lubukpakam ini mendapat pengamanan ketat puluhan petugas kepolisian Polresta Deliserdang yang berjaga di depan gerbang kantor PN Lubukpakam agar massa tidak dapat meringsek masuk ke kantor pengadilan itu.
Setelah melakukan orasi selama satu jam lebih, akhirnya perwakilan petani dan pihak HKTI Diterima Pihak PN Lubukpakam.
Koordinator aksi Syafrizal yang juga Ketua HKTI Sumut mengatakan, bahwa jawaban pihak PN Lubukpakam sangat normatif yang menunggu fatwa dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
"Kami hanya meminta pihak pengadilan Negeri Lubukpakam untuk membacakan putusan Pengadilan atas tuntutan Rokani dan kawan-kawan atas lahan yang di kuasai PTPN 2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, itu saja,” ujar Syafrizal.
Namun dari pertemuan tadi yang diterima oleh Ketua PN Lubukpakam, Rosihan Juhriah Rangkuti mereka sangat kecewa.
"Kesimpulan tadi disampaikan ibu Ketua PN terhadap perwakilan petani menunggu jawaban dari Ketua PT dan MA yang salah satu alasannya beliau minta fatwa. Padahal yang jelas dalam hal melaksanakan eksekusi adalah kewenangan PN setempat kenapa minta fatwa lagi," kata Syafrizal.
Karena tidak puas dengan jawaban dari pihak pengadilan, massa pun saat itu langsung mendirikan tenda di depan kantor pengadilan. Mereka mengancam akan menginap apabila apa yang menjadi tuntutan mereka belum ada kejelasan juga.
Kontributor: Azzareen