Usulan Pj Bupati Langkat sebanyak 1500 Formasi CPNS & PPPK TA 2024 telah Disetujui
Kitakini.news -Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengajukan kebutuhan ASN tahun 2024 yang mencapai 1.500 formasi, yang terdiri 1.400 PPK dan 100 CPNS. Usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN/RB RI).
Baca Juga:
"Kita
telah mengajukan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 mencapai 1.500 formasi,
dengan rincian 1.400 PPK dan 100 CPNS dan Alhamdulillah telah disetujui,"
ujar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kamis, (21/3/2024).
Faisal
berharap, usulan yang telah disetujui tersebut dapat memberikan kontribusi
positif bagi peningkatan kualitas SDM dan layanan publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Saya
harap ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas SDM dan
layanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, sekaligus memperkuat
struktur birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan
efisien," harap Faisal Hasrimy.
Sebelumnya
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(MENPAN/RB RI) telah mengesahkan dan menyetujui usulan CPNS dan PPPK untuk
kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten
Langkat, untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari kamis (14/3/2024) lalu di Hotel
Bidakara Jakarta.
Pada
kesempatan itu Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, mengajukan usulan
formasi ASN didampingi oleh Kepala BKD Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari.
Berdasarkan
Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia perihal persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2024, dengan Nomor :
B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 maret 2024 diterima langsung oleh Penjabat
Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy.
Berdasarkan
surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri PAN RB RI terebut, tertulis jumlah
kebutuhan pegawai ASN pemerintah kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024 telah
ditetapkan. Dengan rincian sebagai berikut: 1.000 formasi tenaga guru untuk
PPPK, 100 formasi tenaga kesehatan PPPK, 300 tenaga teknis PPPK, dan 100
formasi tenaga teknis CPNS.
"Hal ini disampaikan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional," tutup Faisal.