Hendra DS Minta Aparatur Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Lebih Masif, Sudah Berlaku Sejak Januari 2024
Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Hendra DS meminta aparatur Pemko Medan terus mensosialisasikan secara masif ke masyarakat tentang Perda Pengelolaan Sampah. Lantaran warga bisa diberikan denda sebesar Rp 10 juta jika membuang sampah sembarangan.
Baca Juga:
Kata Hendra DS, Perda Pengelolaan Persampahan sudah berlaku sejak Januari 2024 lalu. Untuk itu, dia mendorong Pemko Medan agar memfasilitas bak sampah dan TPS di setiap lingkungan. "Bila bak sampah telah tersedia, masyarakatpun tidak lagi membuang sampah sembarangan," cetus Hendra.
Dijelaskan Hendra, selama ini, masih banyak sampah ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah.
Warga pun kebingungan saat hendak membuang sampah, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan di lingkungan mereka.
Jadinya sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan. "Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan," paparnya.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal 1 berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Pada ayat 2, dijelaskan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50 juta. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.