Tiket Pesawat Mahal, Menhub Beri Peringatan pada Maskapai Nakal
Baca Juga:
Hal ini ditegaskan Menhub Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat kerja soal mudik bersama Komisi V DPR, Selasa (2/4/2024) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri. Leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai, dan lain-lain," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Karena itu, aturan main sudah disepakati, jadi tidak ada alasan maskapai bertiindak seenaknya.
"Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa tarif batas atas hanya berlaku pada kelas ekonomi. Dia menyebut tarif kelas bisnis bebas ditentukan masing-masing maskapai.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airline untuk melakukan pentarifan," imbuh Budi.
Sebelumnya, dalam rapat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya kerap mendengar keluhan mengenai tiket pesawat yang mahal.
Lasarus mengungkit adanya 190 juta orang yang diprediksi mudik tahun ini. Maka dari itu, dia berharap tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait tiket pesawat yang terlalu mahal.
"Kita berharap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait mahalnya tiket pesawat udara," ucapnya.*