Mengenal Modus Impersonation dalam Kejahatan Digital: Waspada Terhadap Penipuan Investasi Ilegal
Modus ini melibatkan peniruan atau duplikasi nama situs dan media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul peningkatan kasus penipuan yang dilaporkan pada awal tahun 2024.
Baca Juga:
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya, diterima Sabtu.(20/4/2024), menyatakan bahwa lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan karena melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Tindakan penipuan ini telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Salah satu kanal yang digunakan untuk menawarkan investasi ilegal melalui modus impersonation adalah media sosial Telegram.
Satgas PASTI menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal.
Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan dua aspek penting dalam menerima tawaran investasi, yaitu aspek legal dan logis.
Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas yang berwenang. Selain itu, perhatikan juga apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
Berdasarkan data dari Satgas PASTI, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, telah dihentikan lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
Modus impersonation merupakan ancaman serius dalam dunia keuangan digital yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerima tawaran investasi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.
Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus aktivitas keuangan ilegal dan melindungi keamanan finansial masyarakat.*