Kamis, 04 Juli 2024

Mengenal Modus Impersonation dalam Kejahatan Digital: Waspada Terhadap Penipuan Investasi Ilegal

Fitri - Sabtu, 20 April 2024 15:27 WIB
Mengenal Modus Impersonation dalam Kejahatan Digital: Waspada Terhadap Penipuan Investasi Ilegal
Ilustrasi/pexels.com
Lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan karena melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Kitakini.news - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai ancaman kejahatan digital dengan modus impersonation.

Modus ini melibatkan peniruan atau duplikasi nama situs dan media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul peningkatan kasus penipuan yang dilaporkan pada awal tahun 2024.

Baca Juga:

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya, diterima Sabtu.(20/4/2024), menyatakan bahwa lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan karena melakukan penipuan dengan modus impersonation.

Tindakan penipuan ini telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Salah satu kanal yang digunakan untuk menawarkan investasi ilegal melalui modus impersonation adalah media sosial Telegram.

Satgas PASTI menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal.

Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan dua aspek penting dalam menerima tawaran investasi, yaitu aspek legal dan logis.

Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas yang berwenang. Selain itu, perhatikan juga apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Berdasarkan data dari Satgas PASTI, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, telah dihentikan lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Modus impersonation merupakan ancaman serius dalam dunia keuangan digital yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerima tawaran investasi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus aktivitas keuangan ilegal dan melindungi keamanan finansial masyarakat.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah, 83 Perguruan Tinggi Swasta Pakai Pinjol

Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah, 83 Perguruan Tinggi Swasta Pakai Pinjol

Polda Sumut Selidiki Istri Polisi dan Oknum TNI Pelaku Dugaan Penipuan

Polda Sumut Selidiki Istri Polisi dan Oknum TNI Pelaku Dugaan Penipuan

Modus Penipuan Baru: Cuma 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Modus Penipuan Baru: Cuma 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Janjikan Masuk Akpol dan SEPA PK TNI, Istri Oknum Polisi Bersama Oknum TNI Diduga Menipu IRT Rp4 M

Janjikan Masuk Akpol dan SEPA PK TNI, Istri Oknum Polisi Bersama Oknum TNI Diduga Menipu IRT Rp4 M

Sulitnya Berantas Judi Online, Ada Modus Jual Beli Rekening

Sulitnya Berantas Judi Online, Ada Modus Jual Beli Rekening

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

Komentar
Berita Terbaru