Selasa, 04 Februari 2025

PT Kraton Terlambat Selesaikan Proyek Kolam Retensi Griya Martubung

- Kamis, 12 Januari 2023 14:59 WIB
PT Kraton Terlambat Selesaikan Proyek Kolam Retensi Griya Martubung

Kitakini.news - Proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara yang berakhir tahap pertama di 31 Desember 2022 senilai Rp39,5 miliar diduga mengalami keterlambatan dalam penyelesaian, namun dikerjakan kembali untuk tahap II tahun 2023.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Medan Bagian Utara, Pemerintah Kota Medan Amsyaruddin Noor, Rabu (11/1/2023).

Untuk tahap I pelaksana pekerjaan yaitu PT Kreasibeton  Nusapersada (Kraton) bersama konsultannya PT Bumi Toran Kencana, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga tahun angggaran 2022 tutup buku dan dilanjutkan tahap II tahun 2023.

Ada selisih anggaran mencapai Rp10 miliar lebih yang disebut perimbangan keuangan atau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2022, dimana ekspektasinya harus bisa digunakan 100 persen.

Dalam plang proyek seyogianya selesai 31 Desember 2022 namun belum siapnya proyek itu tidak dilakukan pinalti oleh Pemko Medan karena proyek itu dari E-Katalog Pemko Medan.

Amsyaruddin Noor mengatakan bahwa proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung tertanggal kontrak pada 20 Juni 2022 dari E-Katalog.

Seperti diketahui bahwa proyek retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan.

"Seberapa proyek itu dikerjakan PT Kreasibeton Nusapersada (sesuai volume), menjadi nili nominal yang dibayarkan Pemko Medan," kata Amsyaruddin Noor.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78 ayat 4 tentang pengadaan barang dan jssa pemerintah seyogianya kontraktor kena penalti dalam hal ini PT. Kreasibeton Nusapersada 

Karena keterlambatan dalam penyelesaian kontrak pekerjaan fisik dari penyedia jasa, didenda sebesar 5 persen.

Adapun keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diatur berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 56.

Menurut Amsyaruddin, pada tahun 2023 proyek pembangunan kolam retensi Griya Martubung itu akan diselesaikan sesuai terget pekerjaan yang diterima dari Pemko Medan.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Komentar
Berita Terbaru