PT Kraton Terlambat Selesaikan Proyek Kolam Retensi Griya Martubung
Kitakini.news - Proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara yang berakhir tahap pertama di 31 Desember 2022 senilai Rp39,5 miliar diduga mengalami keterlambatan dalam penyelesaian, namun dikerjakan kembali untuk tahap II tahun 2023.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Medan Bagian Utara, Pemerintah Kota Medan Amsyaruddin Noor, Rabu (11/1/2023).
Untuk tahap I pelaksana pekerjaan yaitu PT Kreasibeton Nusapersada (Kraton) bersama konsultannya PT Bumi Toran Kencana, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga tahun angggaran 2022 tutup buku dan dilanjutkan tahap II tahun 2023.
Ada selisih anggaran mencapai Rp10 miliar lebih yang disebut perimbangan keuangan atau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2022, dimana ekspektasinya harus bisa digunakan 100 persen.
Dalam plang proyek seyogianya selesai 31 Desember 2022 namun belum siapnya proyek itu tidak dilakukan pinalti oleh Pemko Medan karena proyek itu dari E-Katalog Pemko Medan.
Amsyaruddin Noor mengatakan bahwa proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung tertanggal kontrak pada 20 Juni 2022 dari E-Katalog.
Seperti diketahui bahwa proyek retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan.
"Seberapa proyek itu dikerjakan PT Kreasibeton Nusapersada (sesuai volume), menjadi nili nominal yang dibayarkan Pemko Medan," kata Amsyaruddin Noor.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78 ayat 4 tentang pengadaan barang dan jssa pemerintah seyogianya kontraktor kena penalti dalam hal ini PT. Kreasibeton Nusapersada
Karena keterlambatan dalam penyelesaian kontrak pekerjaan fisik dari penyedia jasa, didenda sebesar 5 persen.
Adapun keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diatur berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 56.
Menurut Amsyaruddin, pada tahun 2023 proyek pembangunan kolam retensi Griya Martubung itu akan diselesaikan sesuai terget pekerjaan yang diterima dari Pemko Medan.
Kontributor: Desrin Pasaribu