Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat, DPRD Sumut Sesalkan Pemkab Tapsel Dan TPL Tak Hadir
Kitakini.news -Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyesalkan ketidakhadiri Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang tidak menghadiri dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Batang Angkola Timur, di kawasan Desa Palsabolas dan sekitarnya seluas 2.000 hektar.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Tangkas Manimpan,
yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), KPH Wilayah
Sipirok, Wilayah XI Padang Sidempuan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, PT
TPL, Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola TImur, tokoh masyarakat Tapsel di
ruang dewan, Selasa (23/4/2024) sore.
Hadir pada RDP tersebut Anggota DPRD
Sumut Parsaulian Tambunan, Kadis LHK Yuliani Siregar, KKPH I Benhard Purba,
KKPH X Faisal Simangunsong, Kepala Desa Marisi Asep Wardayanto, sejumlah masyarakat di antaranya Abdi Rambe,
Pardamaean Pulungan, Rojali Pohan, Samudin Siregar, Ali Rahman, Syamsul Bahri Harahap,
Abdul Gani Siregar dan lainnya.
Menurut Tangkas, yang juga Sekretaris Fraksi
Partai Demokrat itu, pihaknya menginginkan masalah yang dialami selama
bertahun-tahun di Angkola Timur dapat diselesaikan dengan mendengarkan
pandangan semua pihak, termasuk Pemkab Tapsel.
Keresahan masyarakat ini puncaknya
ditandai dengan aksi kubur diri yang
dilakukan tiga orang dari Masyarakat Adat di areal lahan perkebunan leluhur
yang sudah diratakan oleh TPL di Dusun Silinggom-Linggom, Desa Sanggapati,
Kecamatan Angkola Timur, pekan lalu.
Sebelumnya, warga juga sudah menggelar
aksi unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)
pada Senin, 18 Maret 2024, yang intinya meminta Bupati Tapsel menyelamatkan
lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang ditumbang atau dirusak oleh PT
TPL di wilayah kecamatan Angkola Timur.
"Kita sesalkan ketidakhadiran pejabat
Pemkab Tapsel dan jajarannya serta TPL yang sudah diundang, namun terkesan
tidak memenuhi undangan tersebut," imbuh Tangkas yang juga diiyakan anggota
Komisi B Parsaulian Tambunan.
Karenanya, selain menjadwalkan
pemanggilan kedua, DPRD Sumut melalui Komisi B akan meninjau langsung
permasalahan yang dihadapi masyarakat, agar dapat dicari solusinya.
Senada disampaikan Anggota Komisi B
Parsaulian Tambunan.yang merupakan anggota dewan Dapil Sumut 7 Tabagsel, yang
menyesalkan tidak adanya keseriusan Pemkab Tapsel menyelesaikan dugaan
penyerobotan tanahdi Angkola Timur.
"Ini bukan menjadi pertama terjadi di Sumut,
dan kita melihat banyak terjadi kasus penyerobotan di lahan yang diklaim
dikuasai masyarakat," ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD
Sumut, ini.
Berkaitan dengan PT TPL, pihaknya hingga
kini belum mengetahui mana konsesi yang menjadi hak mereka dan hutan adat, sehingga dikhawatirkan
terjadi gesekan di tengah masyarakat.
"Ini pun saya dengar tadi keluhan
masyarakat yang berasal dari Dapil saya,
Dapil Sumut 7 Tabagsel, lahan yang
diduga akan diambil TPL berdasarkan peta yang disampaikan kepada
masyarakat seluas 2.000 hektar yang sekitar 10 wilayah kampung (tanah adat,"
katanya.
Parsaulian menduga, keinginan TPL untuk
memanfatkan lahan di Angkola Timur karena bahan baku TPL tidak lagi di-drop
dari Riau dan Padanglawas.
"Menurut mereka, di daerah Angkola dan
Sipirok lah paling bagus kalau ditanam eucalyptus, itu alasan mereka. Tanah itu
sudah bernilai, karena di situ ada perkantoran, kantor Kapolres, Danyon C,
sehingga mereka berlomba memburu lahan, mulai dari perusahaan,masyarakat, investor,dll,"
katannya.
Kepala Desa Marisi Asep Wardayanto yang
dikonfirmasi Waspada membenarkan dugaan penyerobotan ini belum kunjung tuntas.
"Kita datang ke Komisi B DPRD Sumut ini, untuk yang pertama dan berharap ada
solusi terbaik," ujarnya.
Warga masyarakat lainnya, Abdul Rahman
Purba mengatakan, PT TPL terkesan sudah semena-mena karena menyerobot tanah rakyat, padahal tanah
tersebut tanah rakyat. Dia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto
menuntaskan masalah ini.
Terpisah, seperti dilansir sejumlah
media, PT TPL mengklaim lahan yang mereka kelola merupakan wilayah konsesi yang
dimanfaatkan oleh TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan
baku dalam pembuatan Pulp, dan sesuai dengan program paradigma baru.
Direksi TPL Monang Simatupang
menjelaskan, keberadaan dan aktivitas operasional khususnya di wilayah
Tabagsel, memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian
masyarakat sekitar.
Dia menambahkan, mulai dari perekrutan
pekerja yang diambil dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan
peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program
Corporate Social Responsibility (CSR).
Ditambahkan kegiata tersebut berada di
dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah
dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK.
1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Keseluruhannya adalah kawasan Hutan
Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014
tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:
SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan
Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020. (**)