DPRD Sumut Apresiasi Pembayaran Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman Islamic Center
Kitakini.news – Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto
mengapresiasi pembayaran ganti kerugian bangunan dan tanaman pengadaan tanah
pembangunan Islamic Center kepada warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten
Deli Serdang.
Baca Juga:
“Kita apresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) terhadap pembayaran ganti kerugian bangunan dan tanaman untuk lahan Islamic Center. Itu langkah yang progresif bagi DPRD Sumut. Kita apresiasi langkah Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Indra Sakti Harahap itu,” ujar Hendro kepada Kitakini.news diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Hal ini dikatakan Hendro merespon Pemprovsu melalui
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang menggelar pertemuan
bersama warga Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, dalam
rangka pembayaran ganti kerugian (bangunan dan tanaman) pengadaan tanah
pembangunan Islamic Center, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Dari total luas lahan 50 hektare, Pemprovsu telah
memberikan ganti rugi untuk 21 hektare bangunan dan tanaman dengan nilai Rp13
Miliar. Sekaligus setelahnya, warga menyatakan kediaannya mengosongkan lokasi
tersebut dalam tempo tiga bulan.
Menurut Hendro, wacana mediasi
serta pembayaran tersebut sudah lama mau dilakukan, namun baru akhir tahun lalu
terlaksana. Namun demikian, DPRD Sumut tetap akan memantau dan akan memanggil
dinas terkait untuk pembahasan selanjut di dalam Badan Anggaran DPRD Sumut.
“Nanti kita akan rapat Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Sumut terkait serapan anggaran tahun 2022. Kita akan
perdalam di dinas terkait, sejauh mana apresialnya, pembayaran anggaran dan
lainnya. Ketika ini sudah tuntas, langkah selanjutnya kapan akan dieksekusi
pelatakan batu pertama dan berlanjut kepada tahapan pembangunannya,” beber
Hendro.
“Namun demikian, kita senang
mendengar berita ini. Kita apresiasi Bang Indra. Dan DPRD Sumut tetap membuka
ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika seandainya nilai ganti rugi
tersebut tidak sesuai. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi bukan hal lain,
agar win-win solution bisa tercapai,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai
rencanan pembangunannya, Hendro menegaskan bahwa untuk pembangunan ada proses
dan tahapan yang harus dilakukan dan diselesaikan, apakah itu ganti untung
pembebasan lahan, atau yang lainnya, termasuk anggaran untuk pembangunan.
“Untuk soal kapan dibangun, rencana
tersebut sudah sama-sama diketahui sejak lama, akan tetapi sepertinya Pemprovsu
masih malu-malu untuk membangun Islamic Center dan Sport Center,” pungkasnya.
Redaksi