Senin, 23 Desember 2024

Pemerhati Hukum Kritik Cara Dinsos Tangani Masalah Badut di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Selasa, 07 Mei 2024 21:58 WIB
Pemerhati Hukum Kritik Cara Dinsos Tangani Masalah Badut di Padangsidimpuan
Teks foto : Adnan Buyung Lubis, Pemerhati Hukum Tabagsel. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Pemerhati hukum di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Adnan Buyung Lubis mengkritik cara Dinas Sosial (Dinsos) Pemeritah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dalam melakukan penindakan dan pembinaan para badut yang beroperasi di Kota Salak.

Baca Juga:

Menurutnya Dinsos Padangsidimpuan belum mampu memberikan solusi atas penindakan tersebut. Mengingat pembinaan kepada pelaku badut, khususnya usia dewasa, seharusnya mampu membawa kebaikan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Pada dasarnya kita mendukung upaya penindakan dan pembinaan badut di Kota Padangsidimpuan, khususnya yang di bawah umur. Tetapi kan kita tahu, tidak semua badut itu anak-anak. Ada juga yang sudah usia dewasa dan bahkan berkeluarga," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (7/5/2024).

Pembinaan oleh Dinss Padangsidimpuan katanya, perlu juga memikirkan bagaimana memberikan bantuan jalan keluar agar para pelaku badut mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik. Jika keberadaan badut menjadi larangan bagi pemerintah setempat.

"Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana mereka, terutama yang menafkahi keluarganya dari berprofesi sebagai badut jalanan. Kalau hanya ditindak, tentu itu bukanlah jalan keluar bagi nasib mereka," jelasnya.

Ia pun berharap, Pemko Padangsidimpuan lebih bijak dan solutif dalam melakukan pembiniaan kepada warga yang berprofesi sebagai badut jalanan, dan berusia dewasa. Sehingga penindakan, tidak mengorbankan warga yang mencari nafkah dari menjual hiburan kepada masyarakat di jalanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution mengklarifikasi terkait tidak adanya pembinaan sebagaimana disebutkan. Namun pihaknya juga melarang pihak penyewa kostum badut untuk berhenti memberikan jasa sewa kepada pebadut jalanan. Sebagaimana informasi, harga sewa kostum sebesar Rp25 Ribu-Rp30 Ribu per hari.

"Setelah kita amankan, maka kita akan lakukan pembinaan dan menempatkan mereka ke rumah singgah dan mendatangkan pisikolog. Setelah itu kita akan berkoordinasi kepada pemilik kostum agar tidak memberikan lagi kostum itu sebab cara yang mereka buat sama saja dengan mengemis. Langkah berikutnya kita juga akan berkordinasi dengan pihak keluarga dan pihak kepolisian agar diberikan peringatan," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinsos Kota Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Kanker dan Ivatest

Dinsos Kota Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Kanker dan Ivatest

Komentar
Berita Terbaru