Pastikan Ranperda Lebih Maksimal, Pansus Perumahan dan Pemukiman Minta Perpanjangan Masa Kerja
Kitakini.news - Memastikan dapat menghasilkan produk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang lebih maksimal, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahaan Dan Kawasan Permukiman minta perpanjangan masa kerja.
Baca Juga:
Permintaan ini disampaikan Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian Laporan hasil pembahasan panitia khusus tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
Menurut Paul, harusnya, Pansus sudah menyampaikan laporan Pansus yang akan dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal maka butuh waktu.
"Dinas Perkim Kota Bandung sudah berkunjung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan Kawasan Permukiman. Namun dirasa belum maksimal, dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan-masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda," terangnya.
Menurut Paul, Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.
Ditambahkannya, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.
Menurutnya, sebagai salah satu upaya membangun indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.
Didalam perumahaan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah indonesia.
Seiring dengan itu, agar mendapatkan yang maksimal, Paul bersama timnya minta kepada pimpinan dan anggota Kota Medan agar dapat memperpanjang masa kerja panitia khusus dengan tidak melanggar ketentun yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Pada kesempatan itu, berharap segera melakukan pembahasan agar segera Ranperda menjadi Perda.
Sebagai informasi anggota dewan yang di Pansus yakni Paul M Anton Simanjuntak (Ketua); Hendra DS (Wakil Ketua), anggota, Drs Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga; Haris Kelana Damanik, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto Simangunsong, Rudiawan Sitorus, Edwin Sugesti Nasution, Edi Saputra, H.Mulia Asri Rambe, Antonius Devolis Tumanggor dan Burhanuddin Sitepu.