Meresahkan Warga, Fraksi PKS Minta Perda Persampahan Direvisi
Kitakini.news - Kenaikan tarif retribusi sampah masih menjadi dilemma di masyarakat. Masyarakat menolak kenaikan tarif, terlebih kondisi ekonomi masyarakat masih banyak yang belum stabil pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Seperti pengakuan seorang tukang sampah di Kawasan Medan Denai yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengaku ditarget mendapatkan 130 pelanggan sampah yang setuju dengan kenaikan tarif. Namun hingga hari ini, baru 50 rumah tangga yang setuju, itupun dengan syarat-syarat tertentu.
"Yang setuju ingin agar frekuensi pengambilan sampah dipercepat, biasanya 3 hari sekali, ini minta diambil tiap hari," jelas dia.
Terkait tarif reribusi sampah ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) telah menyampaikan pandangan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis mengungkapkan FPKS sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.Sehingga bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
"Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan," ungkap Latif.
Fraksi PKS, kata Latif sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.
"Untum itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini," katanya.
Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.
"Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan, " terangnya.
Sebagai kota jasa, kata Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan-perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.
"Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan ekonomi lemah, " harapnya.
Berkenaan dengan usul atau inisiatif Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.
"Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif, " pungkasnya.