RUU Penyiaran Larang Liputan Investigatif, Dewan Pers Meradang
Salah satu poin yang sangat 'mengerikan' soal adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif. Tentu saja ini mengarah ke sikap menghilangkan hak kebebasan pers.
Baca Juga:
Karena itu, melansir berbagai sumber, Selasa (14/5/2024), Dewan Pers menolak proses RUU tersebut.
"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," tutur Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu.
Selain itu, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.
RUU ini juga membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.
Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.
Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan "roh" dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.
"Ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih," ucap Ninik.
Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.
Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.*