Minggu, 07 Juli 2024

RUU Penyiaran Larang Liputan Investigatif, Dewan Pers Meradang

Fitri - Selasa, 14 Mei 2024 20:23 WIB
RUU Penyiaran Larang Liputan Investigatif, Dewan Pers Meradang
Instagram.com/@ninikr2309
Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu.
Kitakini.news - Dewan Pers meradang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI. Pasalnya ada beberapa poin yang dinilai menghambat kerja insan pers,

Salah satu poin yang sangat 'mengerikan' soal adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif. Tentu saja ini mengarah ke sikap menghilangkan hak kebebasan pers.

Baca Juga:

Karena itu, melansir berbagai sumber, Selasa (14/5/2024), Dewan Pers menolak proses RUU tersebut.

"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," tutur Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu.

Selain itu, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

RUU ini juga membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan "roh" dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

"Ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih," ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Sumut: Revisi UU Penyiaran Jangan Sampai Bungkam Demokrasi

Ketua DPRD Sumut: Revisi UU Penyiaran Jangan Sampai Bungkam Demokrasi

Demo Tolak RUU Penyiaran Menyebar di Seluruh Wilayah Indonesia: Usung Aksi Jalan Mundur

Demo Tolak RUU Penyiaran Menyebar di Seluruh Wilayah Indonesia: Usung Aksi Jalan Mundur

Soal RUU Penyiaran, Rahmansyah Jadwalkan Pertemuan Dengan Insan Pers

Soal RUU Penyiaran, Rahmansyah Jadwalkan Pertemuan Dengan Insan Pers

Jurnalis di Medan Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis di Medan Tolak RUU Penyiaran

Meutya: DPR Tak Pernah Mengecilkan Peran Pers

Meutya: DPR Tak Pernah Mengecilkan Peran Pers

Jurnalis Dianiaya Dua Oknum TNI AL, Dewan Pers Tuntut Jaminan Kesehatan dan Proses Hukum

Jurnalis Dianiaya Dua Oknum TNI AL, Dewan Pers Tuntut Jaminan Kesehatan dan Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru