Hendro: PTN Jangan Sembarangan Naikkan UKT, Ada Standarisasinya

Kitakini.news -Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diingatkan untuk tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sembarangan. Sebab, sudah ada standarisasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Baca Juga:
"Berdasarkan
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT-nya,
jadi tidak boleh melebihi batas Bantuan Kuliah Tinggi (BKT)," cetus Anggota
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro
Susanto kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2024).
Hendro menjelaskan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap
yakni Rp500 ribu dan Rp1 Juta. Sedangkan UKT kelompok tertinggi besarannya
tidak boleh melebihi BKT.
"Jika mengacu pada
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kemendikbud, hal ini juga harus dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan
seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," bebernya.
Lebih lanjut Politisi Muda
PKS ini menerangkan, bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa
memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik. Tapi secara
ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Menurutnya, penetapan UKT
(selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan
pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Maka dari itu,
peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan.
"Harus adil, adil
ya adil, kan kita paham makna adil," ujar Hendro sedih akan adanya
kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tuturnya.
Hendro
juga mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak
mampu. Maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak
melampaui BKT (bantuan kuliah tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaan
UKT itu secara proporsional dan berkeadilan.
"Kasihan
kalau Permendikbud ini tak digubris oleh pihak kampus dan kita juga mendesak agar
pak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," pungkasnya. (**)

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Megawati Zebua Ungkap Guru di Nias Sering Kelelahan Menuju Sekolah

Sutarto: Tak Boleh Ada Lagi Ada Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Banjir Bandang Terjang Barus, Rahmansyah Minta Effendi Pohan Perintahkan Dinas PUPR Turun ke Lokasi

RSU Indrapura Terbengkalai, Yahdi Khoir Minta Bupati Manfaatkan Maksimal
