Jumat, 22 November 2024

Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut

Heru - Rabu, 22 Mei 2024 15:33 WIB
Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ratusan Massa HPPLKN Unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/5/2024).

Kitakini.news - Ratusan warga dari Komite Tani Menggugat (KTM) dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Jalan Imam Bonjol No 5 Medan, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Dalam orasinya, warga HPPPLKN menyatakan siap mati mempertahankan lahan seluas 32 hektar dari 106 hektar, yang berlokasi di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sambil membawa sejumlah spanduk, dan keranda kayu dan sesosok mayat kertas, peserta aksi yang sebagian besar lanjut usia (Lansia) berkonvoi menggunakan kendaraan dan berjalan kaki dari kantor Gubsu ke gedung DPRD Sumut, sehingga arus lalu lintas menjadi terganggu, karena ada dari mereka datang dari arah berlawanan.

Aksi ini diwarnai dengan pembakaran keranda kayu yang dilakukan peserta aksi nyaris di tengah Jalan Imam Bonjol No 5, sehingga memacetkan arus lalu lintas. Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya aksi yang tidak diinginkan.

Terlihat juga sejumlah peserta aksi meneriakkan yel-yel yang terkesan menghina aparat kepolisian dan petugas security yang berjaga sejak pagi di halaman depan gedung dewan itu.

Perwakilan aksi, Unggul Tampubolon yang juga Ketua KTM dan Ketua HPPLKN menegaskan, aksi unjukrasa yang digelar untuk kesekian kalinya disejumlah tempat ini, menuntut penyelesaian atas lahan Eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kini, lanjut Unggul, warga semakin rendah setelah beredar informasi perihal surat dari PN Lubuk Pakam Kelas I-A tanggal 6 Mei 2024, perihal permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP.

"Informasi itu tidak benar, dan kami siap mati mempertahankan lahan yang sudah lama kami kuasai sejak tahun 2002," ungkapnya.

Unggul mengklaim, tanah yang dikabarkan akan dieksekusi merupakan milik warga Helvetia, bukan miik Al Wasliyah masih berstatus eks HGU, yang didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah.

Sejak 2002, dari seribu kepala keluarga yang menempati lahan, sekarang diperkirakan berkisar sepuluh ribu jiwa. Mereka sekarang dikabarkan takut karena akan digusur.

"Kita ingatkan ini sekali lagi tanah masyarakat, kita minta PTPN II jangan coba-coba menjualnya kepada mafia," katanya.

Senada, kordinator aksi lainnya, Op Simanjuntak dalam orasinya dari mobil komando menegaskan, DPRD Sumut tidak berpihak kepada masyarakat.

"Kalau kami (rakyat) yang ingin bertemu DPRD Sumut, ditolak. Tapi kalau mafia tanah yang datang ke dewan, malah diterima," ujarnya.

Op Simanjuntak, yang berusia 82 tahun itu menegaskan, dirinya bersama warga yang berdemo tidak akan pernah takut dengan intimidasi, karena tanah itu sudah lama diusahai masyarakat.

"Apapun terjadi kami akan tetap bertahan bahwa ini adalah tanah untuk rakyat," jelasnya.

Pihaknya menduga keras ada mafia tanah yang sudah ikut bermain di sini, yang terlihat dari bayaknya warga yang dibayar mahal oleh oknum tertentu atas lahan yang berada di kawasan Pasar X Kecamatan Helvetia, Deli Serdang.

Karenanya, peserta aksi meminta bertemu kembali dengan Komisi A DPRD Sumut untuk ikut mengatasi masalah lahan yang belum berstatus hukum itu. "Kami pun siap bila kemudian kami harus membeli tanah tersebut," beber Op Simanjuntak.

Diperoleh informasi bahwa Surat Keterangan (SK) Nomor 42 Tahun 2002 yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara di era rezim Gubernur Tengku Rizal Nurdin itu, perihal tanah dengan luas 106 hektare ini akan dikuasai oleh PB Al Washliyah sebanyak 32 hektare, juga di tanah 74 hektare telah berdiri bangunan mewah yang dikembangkan oleh PT Agung Cemara Reality (ACR).

Namun masyarakat bersikeras bahwa gubernur memiliki hak penuh atas distribusi tanah. Belum lagi Pemprovsu mendistribusikannya, PT ACR telah menggarap tanah itu terlebih dahulu.

Aksi unjurasa mereka tidak direspon anggota DPRD Sumut, karena sebagian besar tidak berada di tempat. Usai berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

Komentar
Berita Terbaru