BKSAP Apresiasi ICC Inisiatif Ajukan Surat Penangkapan Kepada Benjamin Netanyahu
Kitakini.news -Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fadli Zon mengapresiasi langkah Jaksa Institusi Internasional yang bermarkas di Den Haag.
Baca Juga:
"Inisiatif surat pengajuan itu layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk lain dari tekanan keras kepada Israel untuk seger menghentikan aksi Genosidanya dan mematuhi hukum internasional," cetus Fadli Zon di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Hal ini dikatakan Fadli Zon merespon Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan yang mengajukan Surat Perintah Penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Menurut Fadli Zon, inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong dunia yang lebih tertib, beradab dan tanpa impunitas.
"Kita juga harus mendorong komunitas internasional untuk memastikan langkah-langkah konkret berikutnya. Jika tidak, itu hanya akan menjadi pepesan kosong," cetusnya.
Masih kata Fadli Zon, bahwa pihaknya juga mengajukan sejumlah langkah konkret. Pertama, harus menggalangkekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar secepatnya menerbitkan surat perintah penangkapantersebut.
"Kita
harus memastikan para hakim tersebut aman, berani, independen dan obyektif.
Kita harusmelawan pihak-pihak yang menyerang balik ICC. Saya mengecam ancaman
dari beberapa anggota DPR AS kepada ICC," tukasnya.
Kedua, tambahnya, memastikan bahwa surat penangkapan yang akan diterbitkan
ICC tersebut hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan
di Gaza.
"Memasukkan tiga tokoh pejuang Hamas yang akan ditangkap layak
dipersoalkan. Semua orang melihat secara terang benderang bahwa Israel pelaku
genosida sebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza yang mayoritasnya
adalah perempuan dan anak-anak. Tak hanya itu, Israel juga membumi hanguskan
Gaza, hampir dua juta warga Gaza kini berstatus pengungsi, bantuan kemanusiaan
dihambat bahkan diserang, dan terakhir terungkap kuburan-kuburan massal warga
Gaza," bebernya.
Langkah konkret ketiga, lanjut Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggota
ICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perang
dan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkankeputusan surat penangkapan terhadap pelaku kejahatanperang dan kemanusiaan di Jalur Gaza, harus dipastikanbahwa semua negara anggota ICC mendukung keputusantersebut, termasuk pembekuan aset," imbuhnya.
Pada sisi lain, politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmen DPR diberbagai forum parlemenuntuk mendukung Palestina termasuk penyelesaian genosida yang terjadi di Jalur Gaza.
"Saya menyokong sekitar 100 anggota parlemen Inggris yang baru-baru ini mendesak pemerintah untuk mendukung ICC terkait surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagi DPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forum parlemen," pungkasnya. (**)