Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP
Melansir berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), hal ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Baca Juga:
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Riva dalam rapat.
Dan, dia menyebut setiap titik agen pangkalan akan melakukan pendataan. Data dari konsumen nantinya akan dimasukkan ke Merchant Application.
Riva mengatakan sampai 30 April 2024 tercatat ada 41,8 juta NIK yang terdaftar di aplikasi tersebut. Adapun mayoritas sebanyak 86 persen di antaranya adalah sektor rumah tangga.
"Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG di mana 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga," tegasnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg. Zulhas mengatakan ada pengurangan sebesar 200-700 gram.
Zulhas mengatakan ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terbukti melakukan praktik kecurangan tersebut. Dia mengatakan 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung.
Dia mengatakan praktik pengurangan volume itu tak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021. Dia mengatakan praktik kecurangan itu berhasil diketahui dari hasil monitoring dan pengawasan Pertamina serta Kementerian ESDM.
Zulhas pun meminta stakeholder terkait ikut melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan agar praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 Kg dan lainnya tak terulang kembali.*