Kamis, 12 Desember 2024

Warganet Heboh, Seleksi Jingle Pilkada Sumbar Curang

Azzaren - Rabu, 29 Mei 2024 13:00 WIB
Warganet Heboh, Seleksi Jingle Pilkada Sumbar Curang
Teks foto : Dalam jumpa pers dengan wartawan, pihak KPU Sumbar menegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosial ternyata tidak berdasar. (Bonar)

Kitakini.news -Warganet heboh pasca seleksi pemilihan jingle atau lagu resmi pengiring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar. Tak sedikit warganet yang menyayangkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan lagu pengiring pesta demokrasi itu.

Baca Juga:

Warganet menuding dugaan kecurangan setelah dari unggahan seorang juri di akun media sosial Instagramnya. Lewat akun Instagramnya, juri yang diketahui bernama Wahyu Eka itu mengaku, KPU Sumbar menetapkan pemenang jingle tidak sesuai dengan keputusan juri. Bahkan kata dia, nama-nama pemenang yang diumumkan KPU Sumbar bukanlah nama-nama yang dipilih juri.

Mendapati hal tersebut, warganetpun mendesak KPU Sumbar agar mengulang kembali proses seleksi pemilihan jingle. Desakan demikian diutarakan warganet lewat unggahan di sebuah akun citizen journalism di Instagram @infosumbar.

Lewat kolom komentar, tak sedikit yang meminta agar KPU Sumbar menerapkan prinsip luber jurdil dalam pemilihan jingle ini.

Polemik pemenang lomba jingle pilkada 2024 di Sumbar, direspon pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar selaku penyelenggara lomba, di Padang, Senin (27/5/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, KPU Sumbar, Jons Manedi, mengakui beberapa hari belakang viral pemberitaan kurang enak tentang pemenang lomba jingle pilkada Sumbar 2024.

Penetapan pemenang jingle telah diambil sesuai dengan keputusan dewan juri dan hasil rapat pleno. Untuk lomba jingle ini, awalnya KPU bentuk tim juri yang beranggotakan lima orang termasuk dirinya.

Lalu dalam prosesnya, dewan juri telah mengadakan tiga kali pertemuan untuk membahas penilaian karya. Dalam tahap penilaian lomba jingle, dari 51 peserta yang masuk dalam link pendaftaran, dewan juri dalam rapat bersepakat masing-masing juri merekomendasikan lima lomba yang menurut mereka terbaik.

Terakhir, pada 13 Mei 2024, KPU menetapkan pemenang jingle dari 51 peserta yang mengirimkan karya ke KPU Sumbar.

Jons Manedi juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif oleh masing-masing juri yang awalnya merekomendasikan lima karya terbaik. Dari rekomendasi tersebut, dipilih empat karya nominasi terbaik, dan akhirnya ditetapkan pemenang jingle Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosial ternyata tidak berdasar. Hal inilah yang menjadi bias dan berkembang liar di media sosial, padahal kenyataannya juri dengan peserta tidak saling kenal.

Jons Manedi menjawab, keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak mungkin dianulir.

Sebelumnya, pemberitaan pengumuman pemenang lomba jingle yang diadakan KPU Sumbar sempat heboh karena dinilai ada kecurangan. Pemenang jingle ini menapatkan hadiah Rp10 Juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Lagi 3 PSU di Mentawai dan Padang

Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Lagi 3 PSU di Mentawai dan Padang

Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai

Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai

KPU Sumbar Sampaikan Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah 2024

KPU Sumbar Sampaikan Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah 2024

Komentar
Berita Terbaru