Warganet Heboh, Seleksi Jingle Pilkada Sumbar Curang
Kitakini.news -Warganet heboh pasca seleksi pemilihan jingle atau lagu resmi pengiring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar. Tak sedikit warganet yang menyayangkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan lagu pengiring pesta demokrasi itu.
Baca Juga:
Warganet
menuding dugaan kecurangan setelah dari unggahan seorang juri di akun media sosial
Instagramnya. Lewat akun Instagramnya, juri yang diketahui bernama Wahyu Eka
itu mengaku, KPU Sumbar menetapkan pemenang jingle tidak sesuai dengan
keputusan juri. Bahkan kata dia, nama-nama pemenang yang diumumkan KPU Sumbar
bukanlah nama-nama yang dipilih juri.
Mendapati
hal tersebut, warganetpun mendesak KPU Sumbar agar mengulang kembali proses
seleksi pemilihan jingle. Desakan demikian diutarakan warganet lewat unggahan
di sebuah akun citizen journalism di Instagram @infosumbar.
Lewat
kolom komentar, tak sedikit yang meminta agar KPU Sumbar menerapkan prinsip
luber jurdil dalam pemilihan jingle ini.
Polemik
pemenang lomba jingle pilkada 2024 di Sumbar, direspon pihak Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sumbar selaku penyelenggara lomba, di Padang, Senin (27/5/2024).
Ketua
Divisi Sosialisasi, KPU Sumbar, Jons Manedi, mengakui beberapa hari belakang
viral pemberitaan kurang enak tentang pemenang lomba jingle pilkada Sumbar
2024.
Penetapan
pemenang jingle telah diambil sesuai dengan keputusan dewan juri dan hasil
rapat pleno. Untuk lomba jingle ini, awalnya KPU bentuk tim juri yang
beranggotakan lima orang termasuk dirinya.
Lalu
dalam prosesnya, dewan juri telah mengadakan tiga kali pertemuan untuk membahas
penilaian karya. Dalam tahap penilaian lomba jingle, dari 51 peserta yang masuk
dalam link pendaftaran, dewan juri dalam rapat bersepakat masing-masing juri
merekomendasikan lima lomba yang menurut mereka terbaik.
Terakhir,
pada 13 Mei 2024, KPU menetapkan pemenang jingle dari 51 peserta yang mengirimkan
karya ke KPU Sumbar.
Jons
Manedi juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif oleh
masing-masing juri yang awalnya merekomendasikan lima karya terbaik. Dari
rekomendasi tersebut, dipilih empat karya nominasi terbaik, dan akhirnya
ditetapkan pemenang jingle Pilkada 2024.
Ia
menegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosial
ternyata tidak berdasar. Hal inilah yang menjadi bias dan berkembang liar di
media sosial, padahal kenyataannya juri dengan peserta tidak saling kenal.
Jons
Manedi menjawab, keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak mungkin
dianulir.
Sebelumnya, pemberitaan pengumuman pemenang lomba jingle yang diadakan KPU Sumbar sempat heboh karena dinilai ada kecurangan. Pemenang jingle ini menapatkan hadiah Rp10 Juta.