Selasa, 02 Juli 2024

Pemerintah Segera Sahkan Regulasi Baru Pengamanan Produk Tembakau

Fitri - Rabu, 29 Mei 2024 21:18 WIB
Pemerintah Segera Sahkan Regulasi Baru Pengamanan Produk Tembakau
Ilustrasi/pexels.com
Kemenkes RI) segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah terkait pengamanan zat adiktif, khususnya produk tembakau.
Kitakini.news -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah terkait pengamanan zat adiktif, khususnya produk tembakau. Ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Draft peraturan ini telah selesai dibahas bersama publik serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:

Penetapan regulasi baru ini bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Eva Susanti, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut melarang konsumsi tembakau dan rokok elektronik (vape) bagi anak-anak dan remaja berusia 10 hingga 21 tahun, serta wanita hamil.

Selain itu, akan ada larangan iklan rokok di media sosial dan platform berbasis teknologi, serta penjualan rokok secara eceran.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Hingga April 2024, sebanyak 469 kabupaten/kota atau sekitar 91,2 persen wilayah di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Namun, masih ada 8,8 persen wilayah yang belum menerapkan peraturan tersebut meskipun sudah diamanatkan oleh UU.

Kemenkes RI juga menyediakan layanan berhenti merokok di puskesmas yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Hingga April 2024, terdapat 228 kabupaten/kota (57,1 persen) yang telah memiliki layanan ini, dengan sekitar 4.000 puskesmas (40 persen) yang sudah menjalankan program berhenti merokok.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dengan jumlah perokok yang termasuk tertinggi di dunia, mencapai sekitar 77 juta orang. Meski demikian, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan adanya penurunan prevalensi perokok menjadi 7,4 persen.

Namun, angka ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu 5,4 persen.

Penurunan konsumsi rokok konvensional tampaknya diikuti oleh peningkatan penggunaan rokok elektronik.

Data dari Global Youth Tobacco Survey menunjukkan peningkatan signifikan pengguna vape hingga 10 kali lipat sejak 2018, dari 0,35 persen menjadi 3,5 persen.

Tren serupa terlihat dalam data SKI 2023, dengan peningkatan pengguna vape dari 0,06 persen menjadi 0,13 persen, terutama pada kelompok anak dan remaja usia 15 hingga 19 tahun.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

Ernest Prakasa Sindir Kebijakan Kontroversial Pemerintah Indonesia: Taktik Baru

Ernest Prakasa Sindir Kebijakan Kontroversial Pemerintah Indonesia: Taktik Baru

Lestari Moerdijat Desak Pemerintah Atasi Biaya Kuliah Tinggi

Lestari Moerdijat Desak Pemerintah Atasi Biaya Kuliah Tinggi

Pemerintah Raup Rp24 Triliun dari Pajak Digital

Pemerintah Raup Rp24 Triliun dari Pajak Digital

Berikut Langkah Pemko Medan untuk Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2024

Berikut Langkah Pemko Medan untuk Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2024

Komentar
Berita Terbaru