Pengendara Moge Tanpa SIM Khusus Masih Aman, Belum Ada Tilang
Melansir berbagai sumber, Kamis (30/5/2024), Korlantas memberikan dispensasi tersebut karena masih dalam tahap transisi.
Baca Juga:
Sebagai informasi, SIM khusus yang dimaksud adalah C1. SIM ini diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250cc ke atas. Sementara C2 untuk pengendara sepeda motor 500 cc ke atas.
"Dasarnya C1 dulu, nanti berjalan di tahun depan sudah C2," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yang jelas, untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal 1 tahun. Begitu pula untuk membuat SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama minimal 1 tahun.
Setelah proses transisi ini berjalan, maka baru dikenakan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. "Kalau C1-nya sudah 5 tahun, tapi dia pakai 1000 cc berarti ada kesalahan yang bersangkutan," jelas Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor. Pengelompokan SIM ini diperlukan demi meningkatkan keselamatan berkendara.
"Kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, ada binatang buas, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Aan.
Pembuat SIM C1 akan menjalani berbagai uji kompetensi. Pengelompokan SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru bisa direalisasikan tahun ini.
"Kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," pungkasnya.*