Selasa, 02 Juli 2024

Pekerja Usia 20 Tahun ke Atas Wajib Ikut Tapera, Termasuk yang Sudah Punya Rumah

Fitri - Jumat, 31 Mei 2024 21:52 WIB
Pekerja Usia 20 Tahun ke Atas Wajib Ikut Tapera, Termasuk yang Sudah Punya Rumah
Instagram.com/@bp.tapera
Ikon resmi rumah tapera.
Kitakini.news - Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini berlaku bagi semua pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:

Menurutnya, prinsip gotong royong yang terkandung dalam UU tersebut mendorong masyarakat yang sudah memiliki rumah untuk membantu yang belum memiliki rumah.

"Kenapa harus ikut nabung? Karena prinsip gotong royong di UU itu, pemerintah dan masyarakat yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah, semua membaur," ujar Heru kepada awak media dalam jumpa pers, Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan bahwa konsep gotong royong sangat dibutuhkan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang mencapai lebih dari 9,95 juta orang.

Setiap tahun, ada tambahan kebutuhan kepemilikan rumah untuk 700-800 ribu orang. Dengan implementasi yang baik dari UU Tapera, diharapkan kemampuan gotong royong ini dapat membantu mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.

Menurut Heru, mengandalkan pemerintah saja dengan skema subsidi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah layak bagi masyarakat.

Oleh karena itu, perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dalam rangka memenuhi kepemilikan rumah yang layak bagi semua anak bangsa.

Heru menegaskan bahwa konsep Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Sebagian dari tabungan yang dikumpulkan oleh peserta yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk subsidi biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi mereka yang belum punya rumah. Dengan demikian, bunga KPR dapat tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial, yaitu sekitar 5 persen. Namun, menurut Heru, masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan implementasi yang efektif.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara RI

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD)

8. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa

9. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta

10. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, termasuk pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem yang mampu membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah layak huni melalui prinsip gotong royong dan tabungan yang berkelanjutan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bukan Fiktif, TKI Sumbang Devisa hingga 227 Triliun

Bukan Fiktif, TKI Sumbang Devisa hingga 227 Triliun

Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut:  Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut: Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang  Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya  Dimana?

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya Dimana?

Komentar
Berita Terbaru