Berdampak Buruk Bagi Lingkungan, Warga Minta Pemerintah Sikapi Operasional Pabrik PT Jaya Beton Indonesia
Kitakini.news -Berdampak buruk bagi lingkungan sekitar pemukiman penduduk, warga masyarakat di kawasan Jalan Penghulu Lama, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan keberadaan pabrik PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang berakibat polusi serta kerusakan jalan dan bangunan.
Baca Juga:
Syahrul yang merupakan
warga Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang rumahnya
berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut, mengungkapkan bahwa keresahan warga
dengan operasional pabrik serta lalu lalang armada pengangkut PT Jaya
Beton Indonesia yang berdampak polusi itu sudah dipersoalkan sejak 2020 lalu.
Pasalnya selain polusi
udara, lanjut Syahrul, operasional pabrik juga kerap menimbulkan getaran yang
tak jarang mengakibatkan keretakan dinding di sejumlah rumah warga. Ditambah
lagi adanya suara bising dari proses produksi pabrik dan lalu lalang armada
pengangkut.
Persolan tersebut, lanjut Syahrul,
juga sempat disikapi warga dengan melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi
pabrik PT Jaya Beton Indonesia. Hal itu tersebut menjadi perhatian pemerintah
Kota Medan dan pihak kepolisian melalui mediasi antara warga dan PT Jaya Beton
Indonesia.
"Jadi dari persoalan itu
wali kota melalui Dinas Perhubungan juga sudah meninjau lokasi karena adanya
keberatan warga masyarakat. Karena itu ada catatan operasional kendaran
pengangkut yang boleh melintas hanya yang bertonase kecil sesuai kondisi badan
jalan," jelasnya.
Meski demikian, sambung Syahrul,
beberapa tahun setelahnya peraturan tersebut tak diindahkan pihak PT Jaya Beton
yang mulai mengoperasikan truk pengangkut berukuran besar diluar standar
kelayakan badan jalan.
"Nah, setelah
berjalan setahun peraturan itu dilanggar, truk besar mulai lewat lagi sampai
akhirnya warga resah menutup jalan dan menggelar demo kemarin," katanya.
Selain melanggar ketentuan yang
ada, truk pengangkut PT Jaya Beton Indonesia juga sangat membahayakan pengguna
jalan lain terlebih banyaknya anak sekolah dan TK di sekitar lokasi.
"Di sini banyak
anak sekolah, jadi lalu lalang truk pengangkut yang besar-besar itu
membahayakan sekali," ungkapnya lagi.
Karena itu Syahrul dan
warga sekitar lokasi pabrik PT Jaya Beton Indonesia berharap agar pemerintah
Kota Medan serius menanggapi permasalahan yang dialami warga masyarakat. Warga
berharap pemerintah Kota Medan segera menertibkan operasional PT Jaya Beton
Indonesia yang sudah meresahkan masyarakat.
"Pastinya kami sebagai warga
masyarakat yang berada di sekitar pabrik ini berharap Pemerintah dengan Arif
lah memandang masalah ini, karena persoalan ini sudah terjadi selama empat
tahun," tandasnya.
Ketika disinggung fakta lain
terkait PT Jaya Beton Indonesia yang saat ini juga tengah digugat ke Pengadilan
Negeri Medan menyangkut dugaan penyerobotan lahan, Syahrul berharap agar PT
Jaya Beton Indonesia segera mengembalikan hak warga yang diserobot.
"Kalau memang bener seperti
itu tentu saja kita semua berharap agar PT Jaya Beton Indonesia
mengembalikan hak warga masyarkat yang dirugikan dan diserobot lahannya,"
imbuh Syahrul.
Sependapat dengan itu, Syaiful
(50) yang juga salah seorang warga di sekitar lokasi pabrik PT Jaya Beton
menyebutkan, apabila keresahan mereka tidak ditanggapi dan direspon pemerintah
Kota Medan maka warga masyarakat akan kembali melakukan aksi dan penutupan
akses jalan sebagai sikap atas operasional pabrik PT Jaya Beton Indonesia yang
kian meresahkan.
"Kalau masalah ini tidak
direspon dan ditindaklanjuti pemerintah Kota Medan, warga masyarakat pastinya
akan mengambil sikap. Aksi lebih besar lagi akan kita lakukan," imbuhnya.
Sementara itu salah seorang
pegawai PT Jaya Beton yang ditemui sejumlah wartawan saat dikonfirmasi mengaku
bahwa pihak perusahaan sudah mencoba untuk mengurangi polusi udara yang ada
dengan cara menyiram jalan dengan air.
"Itu makanya jalan
sering kita siram dengan air bang, biar debunya juga hilang," kilahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa PT
Jaya Beton Indonesia kini tengah digugat salah seorang ahli waris pemilik lahan
di lokasi berdirinya pabrik ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan
melawan hukum senilai Rp642 miliar. PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli
waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. (**)