Sabtu, 06 Juli 2024

Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah

Guruh Ismoyo - Minggu, 02 Juni 2024 15:19 WIB
Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
(Reuters)
Kondisi Rafah, Gazah, Palestina saat di bombardir Israel.

Kitakini.news - Serangan berutal Israel ke Rafah, Palestina mendapat keceman keras dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kecaman yang dikeluarkan Jokowi ini sebagai bentuk eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.

Baca Juga:

"Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah," cetus Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (2/6/2024).

Jokowi menekankan bahwa Israel harus dan wajib mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional agar segera menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.

"Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina," ketus Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, kecaman ini juga menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.

Dalam putusannya sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.

"Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida," lanjut bunyi putusan tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan DKPP, Berkas Pemberhentian Ketua KPU Masih Proses

Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan DKPP, Berkas Pemberhentian Ketua KPU Masih Proses

Per Maret 2023, Tingkat Kemiskinan di Indonesia Menurun

Per Maret 2023, Tingkat Kemiskinan di Indonesia Menurun

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Aulia Rachman Bilang Medan Satu Data Tuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Aulia Rachman Bilang Medan Satu Data Tuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Bukan Fiktif, TKI Sumbang Devisa hingga 227 Triliun

Bukan Fiktif, TKI Sumbang Devisa hingga 227 Triliun

Beautify Indonesia Menuju 30 Ribu Peserta Sunat Massal

Beautify Indonesia Menuju 30 Ribu Peserta Sunat Massal

Komentar
Berita Terbaru