Sabtu, 19 April 2025

Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Awas Penipuan

Fitri - Senin, 03 Juni 2024 11:11 WIB
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Awas Penipuan
Instagram.com/@kopri_indonesia
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Kitakini.news - Mulai hari ini pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan. Karena itu, khusus pensiunan, PT Taspen mengingatkan agar berhati-hati.

Melansir berbagai sumber, Senin (3/6/2024), PT Taspen menegaskan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga:

Pun gaji ke-13 pensiunan ini akan cair tanpa potongan apapun, kecuali pajak penghasilan. Bahkan, gaji akan tetap diterima secara utuh bagi pensiunan yang memiliki kredit ke perbankan.

Ketentuan lainnya, penerima pensiun tersebut berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara. Maka, gaji ke-13 akan menghasilkan satu nilai paling besar.

Namun, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka menjamin keduanya. Lebih lanjut, PT Taspen mengimbau kepada para penerima pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap segala penipuan.

"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen! Hubungi kami melalui kantor cabang Taspen terdekat dan call center Taspen di021-1500919," bunyi pengumuman PT Taspen.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari APBN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pencairan gaji ke-13 sebagaimana telah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

"Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker K/L mulai tgl 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tgl 3 Juni 2024," kata Deni dalam keterangan tertulis.

Adapun komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS dan Seorang Wanita Ditangkap Polsek Medan Tembung

Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS dan Seorang Wanita Ditangkap Polsek Medan Tembung

Oknum ASN Tapsel Cabuli Siswi SMP

Oknum ASN Tapsel Cabuli Siswi SMP

Ruang Kerja di IKN Terbatas, PNS Kerja di Kantin

Ruang Kerja di IKN Terbatas, PNS Kerja di Kantin

Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS

Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS

Komentar
Berita Terbaru