Minggu, 07 Juli 2024

Kisruh Tapera, Sutarto: Jangan Tambah Beban Buruh, Tani dan Rakyat Kecil

Heru - Senin, 03 Juni 2024 16:31 WIB
Kisruh Tapera, Sutarto: Jangan Tambah Beban Buruh, Tani dan Rakyat Kecil
(Gorby)
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto.

Kitakini.news -Belum lagi sepenuhnya hilang hangatnya perdebatan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT), kendati pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikannya, kini publik dihebohkan dengan pemungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi setiap pekerja formal dam informal.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto menegaskan bahwa iuran tapera yang diwajibkan untuk para pekerja harus melihat realitas di masyarakat.

"Kita tahu Tapera ini dibuat agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan para Marhaen," ujar Sutarto kepada wartawan di Medan, Senin (3/6/2024).

Kondisi yang ada saat ini, kata Sutarto, pekerja seperti buruh swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan PHK sangat tinggi.

"Juga dengan pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek online. Saya mengerti benar, di tengah penghasilan tidak menentu harus membiayai kehidupan sehari-hari, bersaing mendapatkan orderan dan risiko tinggi," jelasnya.

Sutarto juga menjelaskan, pemerintah tidak boleh melakukan 'pukul rata', antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat biasa.

"Bagi PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin bisa berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung konstan," bebernya.

Dikatakannya, sesuai rilis BPS 2024, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Sumatera Utara mencapai 7,59 juta orang pada Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya sebanyak 38,27 persen merupakan buruh atau karyawan.

"Sebanyak 42,42 persen adalah pekerja informal. Dari jumlah yang sama sebesar 29 persen, menjadikan pertanian jadi sektor utama mata pencahariannya," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya mengkaji lagi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk rumah, penyalurannya, biaya administrasinya, aksesnya dipermudah untuk masyarakat kecil. Ada restrukturisasi kredit bagi wong cilik. Kenyataan di lapangan rumah KPR subsidi banyak dilelang karena gagal bayar," tambahnya.

Masih kata Sutarto, persoalan Tapera mendapat penolakan dari berbagai elemen pegawai/pekerja.

"Secara ekonomi justru bisa menjadi beban baru bagi pekerja, sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai/pekerja, sebaiknya Pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Tapera," tambahnya.

Ia berharap pemerintah tidak sembrono dalam menetapkan iuran wajib Tapera.

"Kita tegaskan keberpihakan kepada rakyat kecil, pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno. Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, negara ini didirikan semua untuk semua, keadilan bagi semua," pungkasnya.

Diketahui, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepersetaan berakhir.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, pemerintah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri.

Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peningkatan Literasi, Sutarto Dorong Modernisasi Perpustakaan dan Digitalisasi Arsip Daerah

Peningkatan Literasi, Sutarto Dorong Modernisasi Perpustakaan dan Digitalisasi Arsip Daerah

DPRD Sumut Minta Tunda Rencana Bangun Peternakan Ayam Petelur di Deli Serdang

DPRD Sumut Minta Tunda Rencana Bangun Peternakan Ayam Petelur di Deli Serdang

Porwanas 2024, Sutarto Harapkan Para Awak Media Capai Prestasi Cemerlang

Porwanas 2024, Sutarto Harapkan Para Awak Media Capai Prestasi Cemerlang

Pilkada 2024, PD ISARAH Medan Berharap Rahudman Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan

Pilkada 2024, PD ISARAH Medan Berharap Rahudman Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan

Wagirin Arman Desak Kepala PPATK Umumkan 1000 Nama Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Wagirin Arman Desak Kepala PPATK Umumkan 1000 Nama Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

DPRD Sumut Wanti-Wanti PB-PON XXI Tahun 2024 Agar Percepat Selesaikan Venue

DPRD Sumut Wanti-Wanti PB-PON XXI Tahun 2024 Agar Percepat Selesaikan Venue

Komentar
Berita Terbaru