Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Serta Wamen ATR/BPN Sebagai Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN

Kitakini.news -Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga:
Hal ini dilakukan Kepala Negara dikarenakan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Dhony Rahajoe mengundurkan diri.
"Bapak presiden telah menerima
surat pengunduran diri keduanya dan hari ini terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian
dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak
Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih
atas pengabdian beliau-beliau," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta,
Senin (3/6/2024).
Menurut Pratikno, penunjukkan oleh Presiden Joko Widodo dalam
status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN
dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.
"Bapak presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak
Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status
sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan
sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa
Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat
sekitar juga," bebernya.
Sementara itu, BasukiHadimuljono menjelaskanfokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kepala OIKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.
Ditambahkan Basuki, bahwa perlunya
penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang
penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.
"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN," papar Basuki.
Di samping itu, Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara.
Menurut Basuki, bahwa regulasi
terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan
Presiden (Perpres).
"OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas
OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan
tersendiri oleh mungkin satgas atautask forcebersama dengan
Kemendagri," tandasnya. (**)

Peluang Jokowi Masuk Partai, Ketua PSI Sumut Optimis Menatap 2029

Ini Delapan Poin Penting untuk Pendidikan Indonesia Usulan Sofyan Tan

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Resmikan Stadion Utama Sumut, Ini Pesan Jokowi
