Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!
Dalam temuannya yang dirilis secara resmi di situs BPK terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Baca Juga:
Itu berarti BP Tapera belum beroperasi secara penuh dalam kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
Saldo Dana Tapera sebesar Rp754,59 miliar belum dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Setidaknya terdapat 40.266 peserta pensiun ganda yang menerima dana Tapera secara dobel senilai Rp130,25 miliar.
Tentunya ini berdampak bahwa BP Tapera berpotensi tidak mencapai target dan tujuan strategisnya. BP Tapera juga belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru.
Nyatanya peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal. Pensiunan PNS dan ahli warisnya tidak dapat menerima hak mereka berupa pengembalian dana Tapera.
Terkait itu BPK merekomendasikan agar BP Tapera melakukan pemutakhiran data PNS aktif atau tidak aktif dengan instansi terkait.
BP Tapera juga harus segera mencairkan dana Tapera kepada pensiunan PNS dan ahli warisnya yang berhak.
Selain itu BP Tapera harus memperkuat sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya permasalahan di masa depan.
Diketahui Tapera belakangan ini menjadi sorotan usai pemerintah mewajibkan pekerja untuk menjadi pesertanya. Gaji para peserta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan sebagai iuran Tapera.*