Jumat, 22 November 2024

Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!

Fitri - Selasa, 04 Juni 2024 19:25 WIB
Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!
Instagram.com/@bp.tapera
Dana Tapera bermasalah.
Kitakini.news - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun 2020-2021. Salah satu temuan yang paling disorot adalah belum dicairkannya dana Tapera kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Dalam temuannya yang dirilis secara resmi di situs BPK terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga:

Itu berarti BP Tapera belum beroperasi secara penuh dalam kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

Saldo Dana Tapera sebesar Rp754,59 miliar belum dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Setidaknya terdapat 40.266 peserta pensiun ganda yang menerima dana Tapera secara dobel senilai Rp130,25 miliar.

Tentunya ini berdampak bahwa BP Tapera berpotensi tidak mencapai target dan tujuan strategisnya. BP Tapera juga belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru.

Nyatanya peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal. Pensiunan PNS dan ahli warisnya tidak dapat menerima hak mereka berupa pengembalian dana Tapera.

Terkait itu BPK merekomendasikan agar BP Tapera melakukan pemutakhiran data PNS aktif atau tidak aktif dengan instansi terkait.

BP Tapera juga harus segera mencairkan dana Tapera kepada pensiunan PNS dan ahli warisnya yang berhak.

Selain itu BP Tapera harus memperkuat sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya permasalahan di masa depan.

Diketahui Tapera belakangan ini menjadi sorotan usai pemerintah mewajibkan pekerja untuk menjadi pesertanya. Gaji para peserta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan sebagai iuran Tapera.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar

Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar

ODGJ Ditemukan Tergeletak  di Tepi Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

ODGJ Ditemukan Tergeletak di Tepi Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Bahas Laporan APBN 2023, Komisi III DPR-RI Minta Penjelasan BNN dan Sekjen MPR-RI

Bahas Laporan APBN 2023, Komisi III DPR-RI Minta Penjelasan BNN dan Sekjen MPR-RI

Sutarto Apresiasi Pemprovsu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut

Sutarto Apresiasi Pemprovsu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut

Komentar
Berita Terbaru