Gandeng UPTD Samsat Sipirok, Polres Tapsel Gelar Razia PKB
Kitakini.news -Jajaran Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar razia bertajuk Operasi Penertiban Kepatuhan pajak kenderaan bermotor/bea balik nama-kenderaan bermotor (PKB/BBN-KB), Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Razia
PKB/BBN-KB ini menggandeng UPTD Samsat Sipirok dan Gunungtua, serta PT Jasa
Raharja Perwakilan Padangsidimpuan. Kegiatan ini, berlangsung di tiga titik.
Titik
pertama, di Simpang Tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten
Tapsel. Kemudian, titik kedua di Jalinsum Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan
Sipirok, Kabupaten Tapsel.
"Dan
titik ketiga berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak,
Kabupaten Padanglawas Utara," kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahamdi, melalui
Kasat Lantas, AKP Danil Saragih.
Dalam
kegiatan ini lanjut Kasat, pihaknya melaksanakan pemeriksaan kelengkapan
surat-surat kendaraan bermotor. Kemudian, memberikan imbauan ke pengendara untuk
kendaraan yang belum bayar pajak atau masa berlaku pajaknya sudah habis.
"Kami
imbau pemilik kenderaan belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kenderaannya
habis, agar langsung melakukan perpanjangan. Yaitu di mobil Samkel (Samsat
keliling) yang tersedia," tutur Kasat.
Selain
itu, pihaknya juga melakukan peneguran lisan kepada pengendara yang tidak
membayarkan atau memperpanjang langsung masa berlaku pajak kendaraan
bermotornya di mobil Samkel. Padahal, belum bayar pajak atau masa berlaku pajak
kenderaannya, sudah dalam keadaan habis masa berlakunya.
Dari
pelaksanaan Operasi terpadu tersebut, sebut Kasat, terdapat 19 kendaraan yang
belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis. Ia merinci,
untuk roda dua ada 8 unit.
"Sedangkan untuk roda empat ada sebanyak 11 unit. Adapun yang membayar langsung di mobil Samkel sebanyak 2 unit. Yaitu, kendaraan roda dua satu unit dan kendaraan roda empat satu unit," tukas Kasat.