Sabtu, 06 Juli 2024

Ormas Keagamaan di Indonesia Dapat Daftar IUP Tambang dari Presiden, Ini Daftarnya

Sasminto - Rabu, 05 Juni 2024 13:04 WIB
Ormas Keagamaan di Indonesia Dapat Daftar IUP Tambang dari Presiden, Ini Daftarnya
(Wikipedia)
Ilustrasi, area pertambangan di Indonesia

Kitakini.news -Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas.

Baca Juga:

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ayat 1 Pasal itu turut menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com, Rabu (5/6/2024), Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas.

Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

- Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.

Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia.

"Dan banyak lagi yang lain, memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa," tulis Kemenag dalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).

- Kristen

Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.

- Katolik

Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

- Buddha

Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

- Hindu

Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

- Khonghucu

Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Komentar
Berita Terbaru