Polda Sumut dan Kejaksaan Kesulitan Tangani Narkoba akibat Bandar Ubah Modus
Kitakini.news -Polda Sumut sita 150 kilogram sabu-sabu dengan menangkap 31 tersangka namun dihadirkan hanya 12 tersangka saja. Hal itu terjadi saat pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan sabu-sabu di Markas kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Selain
sabu-sabu, Ditres narkoba Polda Sumut juga menyita 117.263 butir pil ekstasi
dari para tersangka yang merupakan golongan pelaku narkoba jaringan internasional.
Dalam
perkara tindak pidana narkoba ini, menurut Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya
berdasarkan hasil analisisnya, para bandar narkoba mengubah cara polanya dalam
mengedarkan narkoba.
Yakni
dengan memanfaatkan orang-orang sekitar konsumen untuk terlibat dalam bisnis
narkoba agar sabu-sabu itu langsung sampai tujuan.
Beda
dari sebelumnya, bandar hanya melalui kurir lalu langsung ke konsumen sehingga
pola itu sangat sulit bagi bandar saat menjalani bisnis narkobanya.
Pola
terbaru ini membuat pihak kepolisian jadi kesulitan untuk menangkap pelaku
narkoba.
Tidak
hanya pihak kepolisian saja yang mengalami kesulitan, melainkan pihak kejaksaan
pun juga memiliki permasalahan dalam menyelesaikan berkas untuk persidangan.
Hal
itu disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Felix Ginting
yang menyebutkan pihaknya hanya meminta handphone pelaku yang ditangkap sebagai
bukti kuat dalam persidangan agar vonis di maksimalkan tetapijarang
diberikan oleh penyidik saat proses pelimpahan.
Atas
permalasahan ini, Kejaksaan dan Polda Sumut akan terus berkoordinasi terkait
hukuman para pelaku narkoba agar tetap sesuai vonis kejahatan tindak pidana
Narkotika.
Sementara
itu, dari 150 kilogram sabu-sabu yang disita, merupakan pengungkapan dari
tanggal 21 April hingga 23 Mei 2024 dengan total 20 kasus.
Usai mengungkap, Polda Sumut langsung memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dilebur.