Kamis, 21 November 2024

Polda Sumut dan Kejaksaan Kesulitan Tangani Narkoba akibat Bandar Ubah Modus

Azzaren - Rabu, 05 Juni 2024 19:50 WIB
Polda Sumut dan Kejaksaan Kesulitan Tangani Narkoba akibat Bandar Ubah Modus
Teks foto : Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya menyebutkan para bandar narkoba mengubah cara polanya dalam mengedarkan narkoba. (Angga)

Kitakini.news -Polda Sumut sita 150 kilogram sabu-sabu dengan menangkap 31 tersangka namun dihadirkan hanya 12 tersangka saja. Hal itu terjadi saat pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan sabu-sabu di Markas kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:

Selain sabu-sabu, Ditres narkoba Polda Sumut juga menyita 117.263 butir pil ekstasi dari para tersangka yang merupakan golongan pelaku narkoba jaringan internasional.

Dalam perkara tindak pidana narkoba ini, menurut Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya berdasarkan hasil analisisnya, para bandar narkoba mengubah cara polanya dalam mengedarkan narkoba.

Yakni dengan memanfaatkan orang-orang sekitar konsumen untuk terlibat dalam bisnis narkoba agar sabu-sabu itu langsung sampai tujuan.

Beda dari sebelumnya, bandar hanya melalui kurir lalu langsung ke konsumen sehingga pola itu sangat sulit bagi bandar saat menjalani bisnis narkobanya.

Pola terbaru ini membuat pihak kepolisian jadi kesulitan untuk menangkap pelaku narkoba.

Tidak hanya pihak kepolisian saja yang mengalami kesulitan, melainkan pihak kejaksaan pun juga memiliki permasalahan dalam menyelesaikan berkas untuk persidangan.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Felix Ginting yang menyebutkan pihaknya hanya meminta handphone pelaku yang ditangkap sebagai bukti kuat dalam persidangan agar vonis di maksimalkan tetapijarang diberikan oleh penyidik saat proses pelimpahan.

Atas permalasahan ini, Kejaksaan dan Polda Sumut akan terus berkoordinasi terkait hukuman para pelaku narkoba agar tetap sesuai vonis kejahatan tindak pidana Narkotika.

Sementara itu, dari 150 kilogram sabu-sabu yang disita, merupakan pengungkapan dari tanggal 21 April hingga 23 Mei 2024 dengan total 20 kasus.

Usai mengungkap, Polda Sumut langsung memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dilebur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Viral Perkara Saling Lapor, Polda Tetapkan Tersangka dan Mediasi Belum Selesai

Viral Perkara Saling Lapor, Polda Tetapkan Tersangka dan Mediasi Belum Selesai

Spanduk Fitnah Rugikan Bobby - Surya, Tim Hukum Desak Aparat Bertindak

Spanduk Fitnah Rugikan Bobby - Surya, Tim Hukum Desak Aparat Bertindak

Promosikan Judol di Medsos, Polda Sumut Tangkap Gadis Remaja di Medan

Promosikan Judol di Medsos, Polda Sumut Tangkap Gadis Remaja di Medan

Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan

Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan

Komentar
Berita Terbaru