Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Dihukum Dua Tahun Penjara
Kitakini.news - Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis pidana dua tahun penjara. Warga Jalan M. Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp65 juta lebih.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar
Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa
penahanan," vonis Ketua majelis hakim Eti Astuti, di ruang sidang Cakra III,
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang
memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan
perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65.799.200 atau Rp65 juta
lebih.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan
selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum
pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa
dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan
langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding.
Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis
tersebut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa Fariz
Rizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales
sejak bulan Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan
perusahaan.
Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka
Distribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahui
terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizin
perusahaan.
Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuat
surat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan fraud/orderan fiktif dan
menyebabkan kerugian perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)