Kamis, 04 Juli 2024

Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

Guruh Ismoyo - Jumat, 07 Juni 2024 16:08 WIB
Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri
(Kompas.id)
Ilustrasi, Demo Tolak Tapera)

Kitakini.news -Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo dinilai berpotensi mencekik pekerja mandiri.

Baca Juga:

"Keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri. Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan," jelas Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Alifudin di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Menurut Alif, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tandasnya.

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Alifudin juga menilai walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat," tegasnya seraya mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut:  Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut: Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang  Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya  Dimana?

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya Dimana?

KSPSI AGN Sumut Kritik Kebijakan Tapera: Terkesan Terburu-buru

KSPSI AGN Sumut Kritik Kebijakan Tapera: Terkesan Terburu-buru

Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!

Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!

Komentar
Berita Terbaru