Konten Porno Boleh Tampil di X, Kemenkominfo Siap Kirim Surat

Melansir berbagai sumber, Jumat (7/6/2024), Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia. Dan, platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda," katanya.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menambahkan pihaknya berencana mengirim surat kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan.
"Kami akan bersurat ke X," kata Nezar Patria.
Pihaknya saat ini sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform milik Elon Musk itu.
Menurut Nezar, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan.
Mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. "Mungkin khusus untuk konten konten negatif tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," pungkas Nezar.*

Desakan Batalkan Kenaikan PPN Menggema di Media Sosial

Inara Rusli Unggah Akta Cerai, Hindari Fitnah dan Rayakan Kebebasan

Kemenkes Tekankan Pentingnya Literasi dalam Menyaring Informasi di Media Sosial Demi Kesehatan Mental

Sertifikasi Halal untuk Minuman Keras Tuai Kontroversi di Media Sosial

Selebgram Lampung, Anastasia Noor Bongkar Kisah KDRT di Media Sosial
