Sabtu, 06 Juli 2024

Menag: Skema Murur Saat Mabit Telah Dikaji Dengan Pertimbangkan Hukum Fiqih dan Keamanan

Guruh Ismoyo - Senin, 10 Juni 2024 05:03 WIB
Menag: Skema Murur Saat Mabit Telah Dikaji Dengan Pertimbangkan Hukum Fiqih dan Keamanan
(Kemenag.go.id)
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas

Kitakini.news -Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan penerapan skema Murur saat Mabit (Menginap) di Muzdalifah oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum Fiqih dan keamanan jemaah.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur adalah Mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani Wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

"Sudah ada beberapa pilihan skema Murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana Murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum Fiqih yang saya kira juga perlu didiskusikan," jelas Yaqut seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Senin (10/6/2024).

"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," imbuhnya.

Menurut Yaqut, sejalan dengan itu, PPIH tengah mengatur skema Murur yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jemaah dikaji dan diperhitungkan.

"Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jemaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jemaah dan memastikan bahwa murur itu bisa berjalan dengan lancar," bebernya.

Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350m2.

Pada Tahun 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.

Sementara di 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Sehingga, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah.

Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2. Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi sangat padat luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jemaah.

Skema murur diprioritaskan bagi jemaah yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jemaah (risti, lansia, disabilitas, dan berkursi roda).

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendiskusikan masalah murur dengan pihak-pihak di Arab Saudi, baik Masyariq, Naqabah, maupun Kementerian Haji dan Umrah. Di Indonesia, hal ini juga tekah didiskusikan dengan sejumlah ormas, baik NU, Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, dan lainnya.

"Kami juga mendiskusikan hal ini dengan Mustasar Diny yang terdiri dari para ulama. Mereka juga mendukung terkait rencana skema murur yang dijalankan pemerintah. Waktu pelaksanaan murur mulai pukul 19.00 dan diharapkan selesai 22.00," sebut Arsad.

"Ini bertolak dari pemikiran bahwa menjaga keselamatan jiwa itu menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menag: Selamat Tahun Baru1 Muharram 1446 Hijriah

Menag: Selamat Tahun Baru1 Muharram 1446 Hijriah

Jemaah Haji Diminta Jangan Berfoto Gunakan Simbol atau Bendera Kelompok di Makam Rasulullah SAW dan Masjid Nawabi

Jemaah Haji Diminta Jangan Berfoto Gunakan Simbol atau Bendera Kelompok di Makam Rasulullah SAW dan Masjid Nawabi

Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI Akan Lakukan Kontrak Haji Per 3 Tahun

Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI Akan Lakukan Kontrak Haji Per 3 Tahun

Judi Online Semakin Marak, Menag Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kemenag

Judi Online Semakin Marak, Menag Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kemenag

Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Tiba di Pekanbaru

Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Tiba di Pekanbaru

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi Pesawat

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi Pesawat

Komentar
Berita Terbaru