Tol Limapuluh-Kisaran Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
Kitakini.news - Kenikmatan warga menggunakan tol Lima Puluh-Kisaran tanpa tarif tanpaknya akan berenti. Pasalnya PT Hutama Karya (Persero) segera akan memasang biaya bagi yang akan melintas.
Baca Juga:
"Sebentar lagi Hutama Karya akan menetapkan tarif pada Jalan Tol Indrapura-Kisaran seksi Limapuluh-Kisaran nih," dikutip dari akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad, Rabu (12/6/2024).
Sebagai informasi, jalan tol Limapuluh-Kisaran telah dioperasikan tanpa tarif sejak Rabu (15/05/2024) pukul 07.00 WIB. Selain itu jalan tol ini juga telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada Mudik Lebaran 2024.
Jalan tol Limapuluh-Kisaran juga sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF)pada 29 Februari - 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 28 Maret 2024.
Penetapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Limapuluh-Kisaran).
Ya, PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Limapuluh-Kisaran sepanjang 32,15 kilometer. Ruas tol ini merupakan sambungan dari tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Limapuluh yang sebelumnya sudah beroperasi dan bertarif sejak 10 November 2023.
Nah, berikut rincian tarif Tol Limapuluh-Kisaran yang akan segera diberlakukan Hutama Karya:
1. Junction Indrapura-Kisaran
Gol I Rp64.000; Gol II & III Rp96.000; Gol IV & V Rp128.000
2. Limapuluh-Kisaran
Gol I Rp43.500; Gol II & III Rp65.500; Gol IV & V Rp87.000
3. Kisaran-Limapuluh
Gol I Rp43.500; Gol II & III Rp65.500; Gol IV & V Rp87.000
4. Kisaran-Junction Indrapura
Gol I Rp64.000; Gol II & III Rp96.000; Gol IV & V Rp128.000*