Percepatan Kualitas Penduduk, Pemprovsu Segera Susun Perda GDKP
Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di tahun 2025. Ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas penduduk, mengendalikan penduduk dan mobilitas penduduk, serta memantapkan data base kependudukan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemprovsu telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2014 terkait GDPK. Seiring waktu berjalan dan penduduk yang dinamis, perlu penyesuaian terkait GDPK Sumut yang disusun sebelumnya.
"Usia
GDPK kita yang sebelumnya disusun sudah 10 tahun dan masyarakat kita begitu
dinamis, banyak perubahan yang terjadi sehingga perlu evaluasi dan penyesuaian
kembali dan kita tetapkan melalui Perda," ujar Hassanudin di Medan, Kamis
(13/6/2024).
Hassanudin
juga mengungkapkan, evaluasi dan penyusunan GDPK Sumut juga akan menyesuaikan
dengan Blue Print Pembangunan
Kependudukan Indonesia. Selanjutnya, Pemprovsu juga akan mendorong
kabupaten/kota menetapkan Perda GDPK untuk memastikan strategi, kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan sesuai perkembangan penduduk.
"Tidak
cukup hanya ditetapkan dengan peraturan gubernur, walikota atau bupati, sangat
penting untuk menetapkannya lewat Perda dan lebih pentingnya lagi adalah
implementasinya," imbuhnya.
Sebelumnya,
Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia Sumut Heru Santosa mengatakan, saat ini
tantangan dalam menyusun GDPK salah satunya adalah mewujudkan generasi emas
2045. Memanfaatkan bonus demografi, Sumut dan juga provinsi lain dituntut bisa
mewujudkan generasi emas Indonesia.
"Ini
tantangan yang dihadapi Indonesia terkait kependudukan, termasuk Sumut, kita
perlu menyusun dengan matang GDPK kita dan mengaplikasikan program-program
terkait hal ini demi mewujudkan generasi emas Indonesia," ujar Heru. (**)