Polsek Sipirok Mediasi dan Damaikan Konflik Keluarga di Desa Sialagundi

Kitakini.news -Pihak Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memediasi dan mendamaikan konflik keluarga gegara salah paham, di Desa Seialagundi, Selasa (11/6/2024) sore.
Baca Juga:
Kanit
Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, melalui Bhabinkamtibmas,
Aipda Mulianto Siregar, mendamaikan konflik kesalahpahaman keluarga ini,
melalui proses mediasi kekeluargaan.
Kapolsek
Sipirok, Iptu PM Siboro, pada Kamis (13/06/2024) mengatakan, sebelum dimediasi pihak
Polsek, telah terjadi permasalahan berupa perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun
yang merasa mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu, Rialan Hariani
Siregar. Yang bersangkutan saat itu akan melihat cucunya di Desa Sialagundi,
Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Cucu
saudari pelapor (Rialan) tengah berada di Rumah saudara dari menantunya yang
tak lain adalah terlapor dalam hal ini, saudara Muharram Siregar," jelas
Kapolsek.
Kebetulan,
kata Kapolsek, cucu pelapor sedang sakit. Namun, setiba di lokasi, terlapor
menolak kedatangan pelapor dan mengusirnya. Bahkan, menurut pelapor, terlapor
mengeluarkan kata tak baik hingga mengancamnya.
"Terakhir,
menurut pelapor, terlapor akan melemparnya dengan batu. Selanjutnya pelapor
meninggalkan Rumah terlapor dan mendatangi Polsek Sipirok untuk mengadukan atas
kejadian tersebut," kata Kapolsek.
Mendapat
laporan tersebut, Polsek Sipirok memanggil pihak Desa Sialagundi beserta
keluarga kedua belah pihak. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut
secara kekeluargaan.
Setelah
proses mediasi di Polsek Sipirok, kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai
dan tidak memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum. Sekaligus, kedua belah
pihak membuat surat perjanjian perdamaian.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman. Serta kedua belah pihak berjanji ke depan lebih menjalin tali persaudaraan dan silahturrahmi yang lebih baik," tutup Kapolsek.