Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS
Melansir berbagai sumber, Jumat (14/6/2024), hal itu bisa dikatakan korupsi masal karena penyelewengan atas anggaran dana tersebut ada pada 46 kementerian dan lembaga atau K/L.
Baca Juga:
BPK pun secara terang-terangan mengelompokan atas penemuan penyelewengan dana fiktif tersebut. Pertama, Rp14,75 miliar belum adanya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, senilai Rp9,3 juta perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas berlebih tidak sesuai ketentuan Rp 19,64 miliar, dan nominal penyimpangan lainya senilai Rp4,84 miliar untuk perjalanan dinas tahun 2023.
Hal tersebut disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah pusat tahun 2023.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPR saat rapat paripurna belum lama ini. "Kementerian lembaga K/L yang terindikasi atas penyelewengan dana wajib segera mengembalikan ke kas negara," tegas Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
"Atau, digantikan aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini," tambahnya.
Riyanta juga mengatakan, temuan BPK terkait indikasi penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif tentu saja tidak dibenarkan oleh aturan. "Mereka harus mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari," katanya lagi.
Salah satu penyelewengan ditemukan di Kemendagri senilai Rp2,4 miliar. Mendagri Tito Karnavian pun langsung menanggapi.
"Jika memang ada akan minta pengembalian namun jika tidak maka akan dipidanakan," jelasnya.
meski begitu, Tito akan memastikan lebih dulu. "Saya baru tahu barusan, ini periode kapan, apakah periode dulu akumulasi yang belum terbayarkan. Bila memang kesalahan yang diperbaiki administrasinya," pungkasnya.*