Jumat, 22 November 2024

Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS

Fitri - Jumat, 14 Juni 2024 23:19 WIB
Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS
Instagram.com/riyantapati_official
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
Kitakini.news - Perjalanan dinas yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi ladang yang empuk untuk tindak korupsi. Terbukti, pada periode 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan dana hingga Rp39,26 miliar.

Melansir berbagai sumber, Jumat (14/6/2024), hal itu bisa dikatakan korupsi masal karena penyelewengan atas anggaran dana tersebut ada pada 46 kementerian dan lembaga atau K/L.

Baca Juga:

BPK pun secara terang-terangan mengelompokan atas penemuan penyelewengan dana fiktif tersebut. Pertama, Rp14,75 miliar belum adanya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, senilai Rp9,3 juta perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas berlebih tidak sesuai ketentuan Rp 19,64 miliar, dan nominal penyimpangan lainya senilai Rp4,84 miliar untuk perjalanan dinas tahun 2023.

Hal tersebut disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah pusat tahun 2023.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPR saat rapat paripurna belum lama ini. "Kementerian lembaga K/L yang terindikasi atas penyelewengan dana wajib segera mengembalikan ke kas negara," tegas Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.

"Atau, digantikan aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini," tambahnya.

Riyanta juga mengatakan, temuan BPK terkait indikasi penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif tentu saja tidak dibenarkan oleh aturan. "Mereka harus mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari," katanya lagi.

Salah satu penyelewengan ditemukan di Kemendagri senilai Rp2,4 miliar. Mendagri Tito Karnavian pun langsung menanggapi.

"Jika memang ada akan minta pengembalian namun jika tidak maka akan dipidanakan," jelasnya.

meski begitu, Tito akan memastikan lebih dulu. "Saya baru tahu barusan, ini periode kapan, apakah periode dulu akumulasi yang belum terbayarkan. Bila memang kesalahan yang diperbaiki administrasinya," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum ASN Tapsel Cabuli Siswi SMP

Oknum ASN Tapsel Cabuli Siswi SMP

Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar

Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Bahas Laporan APBN 2023, Komisi III DPR-RI Minta Penjelasan BNN dan Sekjen MPR-RI

Bahas Laporan APBN 2023, Komisi III DPR-RI Minta Penjelasan BNN dan Sekjen MPR-RI

Ruang Kerja di IKN Terbatas, PNS Kerja di Kantin

Ruang Kerja di IKN Terbatas, PNS Kerja di Kantin

Sutarto Apresiasi Pemprovsu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut

Sutarto Apresiasi Pemprovsu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut

Komentar
Berita Terbaru