Demi Kesehatan dan Kebersihan, Mendag Larang Potong Hewan Kurban di Masjid
Melansir berbagai sumber, Senin (17/6/2024), alasan Zulhas menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban. Karena itu, tahun ini pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.
Baca Juga:
Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan. "Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," kata Zulhas.
Menurutnya, larangan ini dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih.
"Selain nanti menimbulkan (bau) tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak," terangnya.
Ya, hewan kurban yang akan disembelih juga dipastikan kelayakan dan kesehatannya yang sudah diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
"Kalau dipotong akan dibagi dagingnya. Sehat atau tidak. Jadi untuk melindungi masyarakat juga," lanjutnya.
Dia pun mengajak kepada masyarakat untuk memotong hewan kurban di RPH dan tidak dilakukan secara mandiri.
"Jangan, niat kami bagus, tapi kalau tidak memahami secara utuh kan jadi nanti dapatnya enggak bagus. Kalau di sini sudah dijamin. Ada antemortem dan postmortem, aman," pungkasnya.*