Minggu, 08 September 2024

Sejarah Baru: Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Fitri - Selasa, 18 Juni 2024 22:04 WIB
Sejarah Baru: Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi/Freepik.com
Bendera Thailand.
Kitakini.news - Thailand mencetak sejarah sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Keputusan bersejarah ini dicapai setelah Parlemen Thailand menyetujui perubahan Undang-Undang Perkawinan melalui pemungutan suara.

Baca Juga:

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat menyetujui perubahan tersebut dengan hasil 130 suara setuju, 4 menolak, dan 18 abstain.

Undang-undang baru ini akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette resmi.

Dengan demikian, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, mengikuti jejak Taiwan dan Nepal.

Anggota parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif, Tunyawaj Kamolwongwat, menyebut perubahan undang-undang ini sebagai 'kemenangan bagi rakyat'. Undang-undang baru ini mengganti istilah 'laki-laki', 'perempuan', 'suami', dan 'istri' dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah netral gender.

Selain itu, pasangan sesama jenis juga mendapatkan hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang vokal mendukung komunitas LGBTQ, akan membuka kediaman resminya untuk para aktivis dan pendukung guna merayakan pencapaian ini.

Aktivis merencanakan unjuk rasa malam hari dengan drag show di pusat kota Bangkok, di mana pusat perbelanjaan mengibarkan bendera pelangi untuk mendukung Bulan Pride pada bulan Juni.

Thailand dikenal dengan toleransinya terhadap komunitas LGBTQ, dan jajak pendapat lokal menunjukkan dukungan publik yang kuat terhadap pernikahan sesama jenis.

Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis sejak Belanda melakukannya pertama kali pada tahun 2001.

Meskipun langkah ini mendapat dukungan luas, mayoritas penduduk Thailand yang beragama Buddha masih memegang nilai-nilai tradisional dan konservatif.

Kelompok LGBTQ di Thailand, meskipun sangat terlihat, masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa aktivis mengkritik undang-undang baru ini karena tidak mengakui kaum transgender dan non-biner yang masih tidak diperbolehkan mengubah gender mereka pada dokumen identitas resmi.

Dengan legalisasi ini, Thailand memperkuat posisinya sebagai negara yang progresif dan inklusif di kawasan Asia Tenggara, meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan sepenuhnya bagi semua warganya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
RSUD Dr. Pirngadi: Destinasi Wisata Medis Bersejarah di Medan

RSUD Dr. Pirngadi: Destinasi Wisata Medis Bersejarah di Medan

Timnas Indonesia U-20 Takluk 0-2 dari Thailand di Seoul Earth On Us Cup 2024

Timnas Indonesia U-20 Takluk 0-2 dari Thailand di Seoul Earth On Us Cup 2024

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Sejarah Kelam Bandara Polonia Medan: Dari Perkebunan hingga Pangkalan Udara Soewondo

Sejarah Kelam Bandara Polonia Medan: Dari Perkebunan hingga Pangkalan Udara Soewondo

Aktor Reza Rahadian Turun ke Jalan, Protes Revisi UU Pilkada

Aktor Reza Rahadian Turun ke Jalan, Protes Revisi UU Pilkada

Mengenal Tiga Pesanggrahan Soekarno di Sumut yang Kini Jadi Objek Wisata Sejarah

Mengenal Tiga Pesanggrahan Soekarno di Sumut yang Kini Jadi Objek Wisata Sejarah

Komentar
Berita Terbaru