DPR-RI: Satgas Harus Berantas Judi Online Sampai Keakar-akarnya
Kitakini.news -Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus tetap fokus pada inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya. Sebab, selama ini dinilai, dalam permasalahan judi daring, Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangidemand and supplyatau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.
Baca Juga:
"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri," beber Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), I Wayan Sudirta di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hal ini dikatakan I Wayan merespon pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Menurut I Wayan, seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga Anggota Polri karena tersangkut adiksi judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
"Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat," terangnya.
Masih kata I Wayan, memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (Patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis.
Kemudian, sambung I Wayan, penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng ataurandommasuk ke laman atau lokasi judi online.
"Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi," pungkasnya. (**)